DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2015

Nomor
18
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

BAB I (Pasal 1): Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagai berikut. BAB II (Pasal 2): Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. BAB III (Pasal 3): Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 617.619.635.233,02 dan Belanja Langsung sejumlah Rp. 751.511.345.910,00. BAB IV (Pasal 4): Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sejumlah Rp. 89.700.763.938,02 dan Pengeluaran sejumlah Rp. 9.825.000.000,00. BAB V (Pasal 5): Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB VI (Pasal 6): Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VII (Pasal 7): Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…