DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Landak, Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, dan seterusnya. BAB II PENDAPATAN DAERAH: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp. 977.126.938.828,00 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). BAB III BELANJA DAERAH: Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.077.126.938.828,00 (Satu triliun tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). BAB IV SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN: Surplus (Defisit) Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah). BAB V PEMBIAYAAN DAERAH: Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah). BAB VI KETENTUAN PENUTUP: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…