Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 96
Lembaga terkait
Ringkasan
I KETENTUAN UMUM Bab ini memuat definisi dan pengertian dari berbagai istilah kunci yang digunakan dalam Peraturan Daerah, terutama yang berkaitan dengan Pemuda dan Pelayanan Kepemudaan. II ASAS DAN TUJUAN Bab ini menetapkan dasar-dasar moral dan filosofis (asas) serta sasaran akhir (tujuan) dari Pembangunan Kepemudaan di Daerah. III ARAH, DAN STRATEGI Bab ini mengarahkan Pelayanan Kepemudaan untuk menumbuhkan patriotisme dan meningkatkan peran aktif Pemuda, serta merumuskan strategi pelaksanaannya. IV TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH Bab ini menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab operasional Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Kepemudaan, yang dilaksanakan oleh Bupati dan Dinas terkait. V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA Bab ini mengatur peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta menjabarkan tanggung jawab dan hak-hak yang mereka peroleh. VI PERENCANAAN Bab ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan dan strategi Pembangunan Kepemudaan, yang diwujudkan dalam Rencana Aksi Daerah. VII PELAYANAN KEPEMUDAAN Bab ini menjabarkan penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan secara teknis melalui kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda (kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, kreatifitas, dan wawasan). VIII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN Bab ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi dan pelaksanaan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan, dan dunia usaha. IX PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN Bab ini mengatur penyediaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung Pelayanan Kepemudaan oleh berbagai pihak. X ORGANISASI KEPEMUDAAN Bab ini mengatur hak Pemuda untuk membentuk organisasi, fungsi, dan kewajiban pendaftaran organisasi tersebut, termasuk sanksi administratifnya. XI PERAN SERTA MASYARAKAT Bab ini menetapkan tanggung jawab, hak, dan kewajiban masyarakat dalam berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan Pelayanan Kepemudaan. XII PENGHARGAAN Bab ini mengatur pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemuda berprestasi, organisasi, atau pihak lain yang berjasa dalam memajukan potensi Pemuda. XIII PENCATATAN DAN PELAPORAN Bab ini mengatur kewajiban Organisasi Kepemudaan untuk tercatat dan melaporkan kegiatan, serta penyelenggaraan sistem informasi Kepemudaan. XIV PEMBINAAN Bab ini menetapkan tanggung jawab Bupati dalam melakukan pembinaan kepemudaan, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, pemantauan, dan evaluasi. XV PENDANAAN Bab ini mengatur bahwa pendanaan Pelayanan Kepemudaan merupakan tanggung jawab bersama yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. XVI KETENTUAN PENUTUP Bab ini mengatur masa transisi bagi Organisasi Kepemudaan yang sudah ada dan penetapan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…