1.Daerah adalah Kabupaten Landak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang_ memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Landak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Landak yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Fraksi adalah Fraksi -- Fraksi DPRD Kabupaten Landak.
7.Pimpinan DPRD Adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak.
8.Anggot~ DPRD ad~lah pejabat da~rah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Landak.
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD yang membantu DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
10.Sekretaris DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Landak.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
12.Penghasilan adalah Hak Keuangan yang diberikan bagi pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang epresentasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
13.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong penigkatan kesejahteraannya yang terdiri dari jaminan kesehatan dan Medical check up, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, rumah tangga negara dan perlengkapannya/tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD/tunjangan transportasi Pimpinan DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian.
14.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggol:a DPRD Atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
15.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Angota DPRD.
16.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam mengikuti dan menghadiri kegiatan rapat - rapat DPRD. 17.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, wakil ketua, sekretaris atau Anggota Alat Kelengkapan DPRD.
19.Tunjangnan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorog peningkatan Kinerjanya.
20.Tunjangan Reses adalan tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokok -- pokok pikiran DPRD.
21.Kemampuan Keuangan Daerah adalah Kemampuan Daerah untuk menyediakan keuangan daerah di dalam membi~yai penylengg~r~an Pemerintahan Daerah.
22.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepda setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
23.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
24.Jaminan Kematian adalah perlindungn atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
25.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
26.Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan Bermotor perorangan milik daerah yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat daerah.
27.Belanja Rumah Tangga adalah belanja kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD dalam rangka menunjang pelalaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya.
28.Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Setiap bulan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah negara beserta kelengkapannya.
29.Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya.
30.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sehari - hari.