PeraturanDaerahini mulai berlakupada tanggaldiundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanDaerahinidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah KabupatenLangkat. DitetapkandiStabat padatanggal2016 BUPATI LANGKAT, dto NGOGESASITEPU Diundangkan diStabat pada tanggal 2016 SEKRETARIS DAERAHKABUPATEN LANGKAT, dto INDRASALAHUDIN Salinansesuaidengan Asliny/ KEPAJ.G / AN/HUKUM, 'JM/W/JJ 1959/V0 '* 02 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN2016NOMOR3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA:TAHUN2016 -T T- PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENLANGKAT NOMOR:5 -TAHUN TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADAPIHAK KETIGA I.UMUM Dalamrangka pelaksanaanotonomidarahsertauntukmeningkatkan pertumbuhanperekonomiandaerahdiperlukan upaya-upayadan usaha untukmeningkatkansumberpendapatandaerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerahdinyatakanbahwasumber-sumber pendapatandaerah,terdiridariatas : a.PendapatanAsliDaerah,yang terdiridari : 1.Pajak Daerah; 2.Retribusi Daerah; 3.Hasil PengelolaanKekayaan Daerah yangdipisahkan dan; 4.Lain-lainPendapatanAsliDaerah yangsah. b.Pendapatan transfer;dan c.Lain-lainPendapatanDaerah yangsah. Selanjutnya berdasarkan ketentuanPasal 304 Undang-UndangNomor23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah,Daerahdapatmelakukan PenyertaanModalpadaBadanUsahaMilikNegaradan/atauBUMD. PenyertaanModalDaerah dapat ditambah,dikurangi,dijual kepada pihak laindan/atau dapat dialihkan kepada Badan UsahaMilikNegaradan/ atauBUMD,dalampelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kenyataan selama ini telah banyak dilakukanusaha-usaha daerah berupa PenyertaanModalpadaPihakKetigadalam wadah Perseroan maupun penggunausahaanBarang Daerah. Dalammelakukanusaha-usahaPenyertaan Modal Daerah tidakterlepas hubungannya dengan PihakKetiga,sedangkan tata cara pelaksanaan, pengelolaan pembinaan danpengawasannya perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. PenyertaanModalDaerah pada Pihak Ketigadapat dilaksanakan dalam bentuk PenyertaanModalberupa uang dan/atau barangyangdapatdinilai dengan uang seperti tanah,bangunan,mesin-mesin,inventaris,surat-surat berharga,fasilitas dan hak-hak yang dimiliki Pemerintah Daerah. Dalamusaha Penyertaan ModalDaerah pada Pihak Ketiga dimaksud dilakukan dengan cara:
a.Pendirian Perseroan; b.Pembelian Saham; - 12, - I c.KontrakManajemen,Kontrak Produksi,KontrakBagiKeuntungan, KontrakBagiHasilUsaha danKontakBagiTempatUsahaMilikDaerah. d.Penempatan modalpadaBadan UsahaMilikDaerah. Sejalandenganhaltersebut diatas sesuaidengan Peijanjian Hibah Daerah (PHD)NomorPHD -231/PK/2016 tanggal30 September 2016antara PemerintahPusat danPemerintah Kabupaten Langkatuntukhibah daerah nonkasdalamrangkapenyelesaianpiutang negara padaPDAMbahwa Pemerintahtelah mengalokasikanhibahnonkassebesar Rp.46.220.073.000,-(empat puluhenammilyardua ratusduapuluhjuta tujuhpuluhtigariburupiah)kepada PemerintahKabupaten Langkat. DanaHibahnonkasyangdiberikan Pemerintah kepadaPemerintah KabupatenLangkatdigunakan sebagaidasarPenyertaanModalkepada PDAMdalam rangkamengoptimalkan perbaikan kondisikeuanganPDAM danpenyelesaian piutang negara padaPDAM. II. PASALDEMIPASAL