Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1986
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LANGKAT DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DELI SERDANG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
BAB II
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan batas wilayah sebagai berikut:
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib Pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan dihapus dan ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu :
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)