1.Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lebak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DPKPP KEPALA BAG. HUKUM Daerah Kabupaten Lebak sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
5.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik Daerah.
7.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagimana mestinya.
8.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
9.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
10.Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutnya disebut PSU adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap Pengembang perumahan/permukiman.
11.Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
12.Pengelolaan PSU adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan PSU yang telah berfungsi agar berkelanjutan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
13.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan PSU, sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
14.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DPKPP KEPALA BAG. HUKUM perumahan yang mempunyai PSU serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
15.Perumahan tidak bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian baik berlantai satu atau dua.
16.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
17.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
18.Rencana Induk (Master Plan) adalah rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada suatu kawasan.
19.Rencana Tapak (Site Plan) adalah rencana teknis peletakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan pembangunan suatu proyek yang telah disahkan oleh pajabat yang berwenang.
20.Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati untuk memproses penyerahan PSU perumahan /permukiman kepada Pemerintah Daerah.
21.Tanah Siap Bangun adalah kondisi lahan matang yang siap untuk dimanfaatkan kegiatan pembangunan diatasnya.
22.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DPKPP KEPALA BAG. HUKUM Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
23.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah berupa surat pelepasan hak dan bukti pengurusan pembuatan sertifikat PSU.
24.Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian PSU berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggung jawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
25.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, mengurangi atau memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
26.Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi.