1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
3.Dinas Pendidikan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
4.Dinas Perikanan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
5.Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
6.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAG. ORGANISASI KEPALA BAG. HUKUM kesehatan;
7.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kebakaran;
8.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
12.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata;
13.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAG. ORGANISASI KEPALA BAG. HUKUM anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana,;
16.Dinas Penanaman Modal dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
18.Dinas Perhubungan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
19.Dinas Pertanian dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan perkebunan;
20.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
21.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
22.Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
23.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.