1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
3.Dinas Pendidikan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
4.Dinas Perikanan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
5.Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
6.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
7.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan kebakaran; - 6
8.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 1 1. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
12.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata;
13.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; - 7
17.Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
18.Dinas Perhubungan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
19.Dinas Pertanian dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan perkebunan;
20.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 2 1 . Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
22.Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
23.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.