Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Objek Retribusi adalah Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing oleh Pemerintah Daerah 2. PERDA ini mengatur mengenai: a. golongan retribusi b. cara mengukur tingkat penggunaan jasa c. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi d. struktur dan besarnya tarif retribusi e. masa retribusi dan saat terutang retribusi f. wilayah pemungutan g. ketentuan pembayaran retribusi