menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor 39Tahun2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten KepahiangdiProvinsiBengkulu(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4349);
3.Undang-UndangNomor 23Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Undang- Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); I~~~~~,ll1- Jalan Raya TubelNo.1Kecamatan TubeiKabupaten Lebong Provins! Bengkulu No. Telp. (0738) 21003 Fax. (0738) 21003 Website: www.lebongkab.~ .id .., Dipindai dengan CamScanner . 2 .
4.Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara PemerintahPusatdan Pemerintahan Daerah(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Ta}mn2022Nomor4,TambahanLcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5.PeraturanPemerintahNomor69 Tahun 2010 tentang TatacaraPemberiandanPemanfaatan lnsentif Pemungutan pajakDaerahdanRetribusiDaerah (Lcmbaran Negara Republik IndonesiaTahun2010 Nomor 119,TambahanLcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 6.PeraturanPemerintahNomor 12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(Lcmbaran Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor42,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7.PeraturanPemerintahNomor 16Tahun2021tentang Bangunan Gedung(Lcmbaran Negara RepublikIndonesia Tahun2021 Nomor26, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6628); 8.Peraturan PemerintahNomor34Tahun2021tentang Penggunaan TenagaKerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun2021 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); 9.Peraturan PemerintahNomor35 Tahun2023 tentang KetentuanUmumPajak DaerahdanRetribusiDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor85, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH LEBONG Dan BUPATI LEBONG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAGIAN(I • HUKUM '"t- Dipindai dengan CamScanner I. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. . \ . f1AUI f<bENTUANUMlJM nl m PrnturnnOnroh inl 011clirnok, ucJ<Infin: Po.ol I Docrnh odolnh f<tlhupol nLcbong. P mrintoh Do rohudolah Bupoti I nyclcn,oroPcmcrintahon Ducroh pclak onoon uru un pcmcrintuhan kewcnongon docmh otonom. Bupatlodaluh BupotiLcbong. Oubcrnur adalah Oubcrnur Bengkulu. cbt1gaiunur yang mcmlmpin yan g mcnjodl Pajak Daerah yang selanjutnya disebul Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daernh yang terulang oleh orang pribadi atnu badnn yang bersi(at memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbaJan secara langsungclandigunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atasjasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerahuntuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adaJah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
10.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa,dan/ atau perizinar.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
12.Badan adalah sekumpulan orangdan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Dipindai dengan CamScanner J, . P ·1j11Hurnitin111ndnn P rkntn n ynp111n\1tn1111d11l11h f11k1tn buml dnn/otnu 1 n11wn '"Rciimlllkl,tllkuool, dnn/ntnu dimonfoo tkonol horot1prihoIIutou lJodnn. M. Bumindul11h1rrnuk11nnUumlong mlipHiton htJ,in rniron 1dnlomon. I . I crnmnnndolnhkon truk~i l "knikon dltonomolnu dilkntknn ore t topdiotn pcrmuknan Bumi dondi b v oh r rmukonnUumi. 16.8 n Prol hon HokoloTonnhdunDangunonyang lnnjutnyadlsingkulBPHTBadelohPojok elo pcrolchon hnk otos lanah don/otouBungunon.
17.Hok olesTannh dan/ntouBungunon adaluh hak alas tanah,termosuk hakpcngelolnan,bcsertaBongunandi atasnya, scbogoimann dimaksud dnlam undang-undang di bidong pertonnhan dan bongunnn .
18.Pajak Barang den Jasa Tertentuyang selanjutnya disingkatPBJTadaJahPajak yang dibayarkanoleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/at.aujasa tertentu.
19.Makanandan/atauMinuman adalah makanandan/atau minuman yang disediakan, dijualdan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
20.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 21.JasaPerhotelan adalahjasapenyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan,dan/atau fasilitas lainnya. 22.JasaParkir adalahjasapenyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. 23.JasaKesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
24.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
25.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
26.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkatPATadalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
27.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Dipindai dengan CamScanner ~ . I , j n inrwl ll11k 11 n l...1 Hl m d,rn Jlof lflfl "" . 11\n. t1ln ii i hut P ok Ull,B ndolnh fJ 1j1lk nt11 r iu ton I n '/Hill ,1,m 111111 ml bukun lo ,um Ion botuott cfo ri . lttnl r nln m <ii dn l11rn d1m/nrou di J rm 1k,1on I uml u n1 11k dlmn nfnll tk, 111. Minrtnl Uukn n l.owun du n IJutwrn yo n lnnjutnyo di in knt MIJtB odnloh minr.ro l buknt1 lo 11m d0t1 botu11n bn 1timnno dl mok ud di do lem pcru lu rnn pcrumlong- u ndn n an di blda ng min ro t do n botu born . O. Pejok Soron Uun mg Wolct ndoloh Pojo k olus k glalll n pengmnbilon dan/ otnu pc ngusahoun somng bun mg walcl. 3 1. Burung Wnlet ndaluh so twu yung lermusuk marga colJocalie, yaitu collocalin ruchllup huga, collocaUa ma- rina, collocalia esanlantn, dan aJlocalla linchi.
32.Opsen ndelah pungutun tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
33.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
35.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual bell yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual bell, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
36.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besamya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
37.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak yang terutang.
39.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Dipindai dengan CamScanner 110 , ,urn!I ,nlnlnhlllll\I' rh. inpkn t . l'J ul,1h ,1111, mrmldihukon I)(.,mIHI-I:.! \jihl',, flfl,r.ifllljtlltl 111 uu11k1111un11k rut,,rwk111 I. , umtrltttJanf•, jnkf11rrnhr,m n 1 ,,r m1 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. .lsrn'utn. n<IiIIkutHKl'It<Bnd11l11hurH kctl11pin I',nk.1111m nrntuk,m IMfln Juml, h pokok P J1k jumlnh k,<lit 1'11k,jumlnh kekurn1111n mb I oron 1 lkok I' ,11k,l .nmn . nnk I,1,lmit1I.trnti f, do n jumlo_h l'njuk '""mn~ h h nrucilh11or. •uN,lI<I '"P"" P"JnkDflrn hKur,rng1:JoyurTornbohon ron . lnnjuln. " dlAingkot SKPOKJJT odo loh urnt k tctnpnn Pojo k onrnn ntukon lornbohon eta jumlnhl'ajo k nn g tclohdltctopk011. Su ra t K I topnn Paj uk Docrnh Nihil yong sclo njutnye disingkut SKPDNeduluh surulkctctopan Pajak ya ng mcncntuka n jumla h pokok Pojuk some besarnye denga n jurnloh krcdit Pajakola u P£tjuk tidnk terutong dnn tida k ado kredit Pajak.• SuratKetetapan Pajak Daereh Lcbih Bayar yang selnnjutnya disingka tSKPDLBadalahsura t ketetapan Pajakyang menentukan jumlah kelebihan pembayara n Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutangatauseharusnya tidak terutang. SuratTagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalahsurat untukmelakukan tagihan Pajak dan/atausanksi administratif berupa bungadan/atau denda. SuratKeputusan Pembetulan adalahsuratkeputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT,SK.PD, SKPDKB, SKPDKBT,SK.PON,SKPDLB, STPD,SUTAT Keputusan Pembetulan,atau SuratKeputusan Keberatan, Surat Keputusan Keberatan adalahsurat keputusan ataskeberatan terhadap SPPT,SK.PD, SKPDKB, SKPDKBT,SK.PON,SKPDLB,atauterhadap pemotonganatauPemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atasbanding terhadapSuratKeputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegurataumemperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukansuratpaksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. " ur .1111I tr.rbtJconI h f jot nl rInn011 u u lbr.trlbu I untuk '""ll1111l~rtrIHI • Hlnl1111t1tftrlr\l11hmrmh,llrtJt1111 I'j ti n hi/\. nt't•nlhnn l'nJo. lmu . it, P I kl\tlnlnht • toknn11mlkrn fr:nnlhnn 1 , • o .111mtlpull PftlllRJhf\n • k .llko llln.knllRU, 1mllit hu nn u, ,Pnk, don t n.•nnd rnon . 3.1'nhunPojnkndnlnh jongkonktuntlInma n o 1 ( ,tu) tnh unknlr.nd r, k unllopohllo Wajlb Pajok men unnknn tnhun buku nng tfrloka mo d~ng n tnhunknlcmlr.
4.Jnsn Umum odnloh Jaso ynngdidiokru1 a touulbcrfkan ol h P mcrintnhDncrnh un tuk lujuon kcpcntingan<.Jan kcmanfnntnn umum rto dapnl dlnikmali oleh ora ng pribadiata uBadan. 55. 56. 57. 58. 59. J asa Usaha adnlah jasa yangdlsediakanalau diberikan oleh PemerintuhDaerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasamya dapat pula disediakan oteh sektor swasta. Perizinan Tertentu adatah kegiatan tertentu Pernerintah Daerah dalarn rangka pemberian izin kepada orang pribadiatauSadan yang dimaksudkanuntuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,sarana atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan urnurn dan menjaga kelestarian lingkungan. Sadan Layanan Urnurn Daerah yang selanjutnya disingkatBLUDadalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerahatau unit satuankerja perangkat daerah pada satuankerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSKRDadalahsuratketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi yang terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSTRDadalah surat untuk melakukan tagihan Retribusidan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. BABII PAJAK DAERAH