Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 0» 10. 11. Daerah adalah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Pembangunan adalah suatu proses perubahaan kearah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota yang selanjutnya disebut RIPK adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk periode 17 (tujuh belas) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2032. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 3 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan. Destinasi Utama Pariwisata Kabupaten Lima Puluh Kota yang selanjutnya disingkat DUPK adalah Destinasi yang berskala Kabupaten. Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang didasarkan atas analisa kualitas destinasi beserta daya dukungnya. Kawasan Utama Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KUPK adalah kawasan pariwisata yang dari sudut destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata sudah berkembang namun masih belum optimal. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan pariwisata yang dari sudut destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata sudah mulai berkembang. Kawasan Potensial Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPPK adalah kawasan pariwisata yang dari sudut destinasi, industri dan kelembagaan pariwisata masih bersifat potensial. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Aksebilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. Prasarana Umum adalah kelengkapan sarana fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan. 4 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.
(1)
(2)
(3)Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisata dan penyelenggara pariwisata. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.