4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ten tang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215;)
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330 ) ;
8.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10.Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
12.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 30); ~ BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang bertanggung jawab dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang bertanggung jawab dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6.Modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
8.Investor adalah penanaman modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing .
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang/ pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ~