MEMUTUSKAN: BUPATI LOMBOKBARAT Dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLOMBOK BARAT Dengan Persetujuan Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Ten tang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor : 6141);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
12.Peraturan Menteri Ketenagaketjaan Nomor 9 tahun 2019 Tentang Mekanisme Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri. Menetapkan 3 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lombok Barat.
3.Bupati adalah Bupati Lombok Barat. mermmpmyangDaerahPemerintahpenyelenggara sebagai unsur2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA. MEMUTUSKAN: BUPATIWMBOK BARAT Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLOMBOKBARAT Dengan Persetujuan Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor : 6141);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
12.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2019 Tentang Mekanisme Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri; Menetapkan 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat selanjutnya disebut Dinas.
6.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah Badan Hukum yang telah memperoleh izm tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMIdi luarnegeri.
7.Pekerja Migran Indonesia selanjutnya disebut PMI adalah setiap warga Kabupaten Lombok Barat yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
8.Calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut CPMI adalah setiap warga Kabupaten Lombok Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupatenjkota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
9.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
10.Perlindungan adalah segala upaya untuk perlindungan dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
11.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah melalui BP2MIuntuk merekrut CPMI, Umum, dan tenaga kerja dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
12.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negarajdaerah yang memperkerjakan pekerjaj buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; dan usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang 5 mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Pekerja/Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
14.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerjaj buruh dan keluarganya.
15.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
16.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan
17.Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh swasta atau lembaga pelatihan kerja di perusahaan.
18.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah gedung yang digunakan sebagai tempat berlatih dan menambah ketrampilan untuk mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja.
19.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memua syarat- syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
20.Petjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerjaj'serikat buruh yang tercatat pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan Perusahaan atau beberapa Perusahaan atau perkumpulan Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
21.Hubungan Kerja adalah hubungan antara Perusahaan dengan 6 Pasal 2 PerlindunganTenaga Kerjadilakukan berdasarkan asas :