DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2012

Nomor
6
Tahun
2012
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak, yang dimana Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak diperlakukan sama di muka hukum.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…