(I) Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Lelong sebelum ditetapkannya APB Desa, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kele buh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan sumber lainnya yang sah [2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l] meliputi
a.Pengaslan Tetap Perangkat Desa;
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD; dan
c.Operasional Pemerintah Desa dan BPD KETENTUAN PERALIHAN Pasa 1l ( Perangkat Desa dan Anggota pp Desa Kelebuh yang berdomisili di Desa Lelong menjadi perangkat Desa dan Anggota Bpp pesa Lelong [2) Pengaturan tentang [umlah, mekanisme. dan tats cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan Bpp sebagaimana dimaksud pada ayat [l) ditetapkan sesual dengan peraturan perundang undangan ll KETENTUAN PENUTUP Pasa 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Ditetapka di Prays pada tanggal, 26 - 09 2022 ,o rpo Diundangkan di Pray.a pada tanggal, 26- 09 2022 SEKRETARIS DAE RAH MBOK TENGAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH TAHUN 2022 NOMOR II NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH PROVINS NUSA TENGARA BARAT I2T TAHUN 2019 u PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR II TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA LELONG KECAMATAN PRAYA TENOAH KABUPATEN LOMEOK TENGAN UMUM Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor Tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah kabupaten Lombok Tengah dilakukan melalui embentukan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa meningkatkan kualitas pelayanan publtk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya sang Desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Pembentukan Desa Lelong dilakukan berdasarkan has1l evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan pra.karsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondist sosial budaya masyarakat Desa,serta kerampuan dan potensi Des.a Peraturan Daerah ind memuat penegasan luas dan cakupan wilayah serta batas wilayah Desa Lelong. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas