Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES IDEN 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Hukum, idang Hukum dan ttd g-undangan, PRES I DEN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OL9 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI EKSTRADISI (TREATY BETWEE,N THE RE,PUBLIC OF INDONE,SIA AND THE, UNITED ARAB EMIRATES O]V EXTRADITIOIV) I. UMUM Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan melalui perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas (borderlessl, sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Hal tersebut juga memberikan peluang yang tebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan. Menyadari kemungkinan adanya pelaku tindak pidana yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah persatuan Emirat Arab telah sepakat mengadakan kerja sama Ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Dengan adanya perjanjian internasional tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan (mutual benefitl, diharapkan semakin meningkat. Dalam PRES I DEN Dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi ini diatur antara lain mengenai kesepakatan Para Pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, permintaan ekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, saluran komunikasi, otoritas pusat, dan penyerahan orang yang diekstradisikan. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treatg between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extraditionl akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara Itransnational crime) khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. II. PASAL DEMI PASAL