(l) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (l) melakukan tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa sebagamana (I) paling lama 3 (tiga) bulan melakukan antara lain
a.menyelenggarakan pemerintahan Desa,
b.membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
c.mengangkat perangkat Desa;
d.memfastlitasi pengisian anggota BPD;
e.membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
f.memfastlitasi pemtlihan Kepala Desa serental
a.Tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergera.k yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Pengengat yang berada dalam wilayah Desa Dadap,
b.Perlengkapan kantor, arsip dan dokumen yang arena sifatnya (diperlukan oleh Desa Dadap
(2)Pelaksanaan penyerahan sebagamana dimaksud pada ayat (I) harus diselesaka paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung #ejak Peraturan Daera.h ini berlaku
(3)Serah terima aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (ldalam bentuk berita acara serah terima
(2)Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melip ti
a.Pengastlan Tetap Perangkat Des.a,
b.Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD; dan
c.Operasional Pemerintah Desa dan BPD BAB VII! KETENTUAN PERALIHAN Pasa 1l (I) Perangkat Desa dan Anggota Bpp Desa Pengengat yang berdomisili di Desa Dadap menjadi perangkat Desa dan Anggota Bpp pesa Dadap
(2)Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BpD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan sesuad dengan peraturan perundang undangan. KETENTUAN PENUTUP Pasa 12 Peraturan Daerah int mulad berlaku pada tanggal diundangkan gar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Daera.h ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lomboke Tengah. Ditetapkan «di praya pada tanggal, 26 - 09 - 2022 BUPAT MBOK TENGAH • • • H. Diundangkan di Praya pada tanggal, 26 - 09 - 2022 EKRETARIS DAE RAH WLJ, YA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH TAHUN NOMOR 19 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH PROVINSI NUSA TENGOARA BARAT 13 TAHUN 2019 Q PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENOAH NOMOR I9 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA DADAP KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENOAH UMUM Dalam ranga pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa Penataan Desa oleh emerintah kabupaten Lombok Tengah dilakukan melalui Pembentukan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan des mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa meningkatkan kualitas pelayanan publik meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya sang Desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Pembentukan Desa Dadap dilakukan berdasarkan hasil evahasi ting#at perkembangan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Dess, asal usul, adat istiadat, kondist sosial budaya masyarakat Desa,serta kerampuan dan potensi Desa Peraturan Daerah ind memuat penegasan luas dan cakupan wilayah serta batas wilayah Desa Dadap II. PASAL DEMI PASAL Pas.al l Cukup jelas