Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat struktural yang menduduki jabatan masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat baru perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. r: Ka<lis/Kabag Pcngolah PARAF KOORDIN.,' =1 A.-;istcn/1/II/III ~ Kabag IIukum NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 91/2016 r: LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 6 ROHMAN F Diundangkan di Selong pada tanggal 24 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR, .- ~MOCH. ALI BIN DACHLAN Ditetapkan di Selong pada tanggal 24 November 2016 ~BUPATI LOMBOK TIMUR, ef Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.