1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas PekeIjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pemuda dan Olahraga tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan urusan pemerintahan bidang olahraga;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
6.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
7.Dinas Sosial tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga KeIja dan Transmigrasi tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Ketahanan
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bereneana tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan urusan pemerintahan bidang keluarga bereneana;
14.Dinas Perhubungan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Infonnatika dan Persandian tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan infonnatika, dan urusan pemerintahan bidang persandian serta urusan pemerintahan bidang statistik;
16.Dinas Perindustrian tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
17.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan urusan pemerintahan bidang usaha keeil dan menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan kearsipan;
20.Dinas Pariwisata tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
21.Dinas Pertanian tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan perkebunan;
22.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pemerintahan unsur keuangan;
4.Badan Pendapatan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan unsur keuangan;
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.