Menetapkan : PERATURAN REKLAME DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLOMBOKTIMUR dan BUPATI LOMBOK TIMUR MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036};
6.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 2}; 3
12.Tim Reklame adalah Instansi teknis di lingkungan pemerintah daerah yang memberikan pertimbangan kepada Bupati atas permohonan izin penyelenggaraan reklame.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
14.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ a tau dinikmati oleh umum.
15.Penyelenggara Reklame adalah perseorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
16.Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, penataan, penertiban, pengawasan dan pengendalian, serta pembayaran dan pemungutan pajak reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. 1 7. Reklame Megatron, Videotron, Electronic Display adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik.
18.Reklame pa pan/ billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, callibrite, vinyl, alumunium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat dibagunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
19.Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor maupun tidak. ., .~- 4
20.Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosik:an suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil.
21.Reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan mengunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis, termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, flag chain (rangkaian bendera), tenda krey, banner, giant banner, dan standing banner.
22.Reklame selebaran adalah reklame berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya brosur, leaflet dan reklame dalam undangan.
23.Reklame melekat (stiker) adalah reklame dalam bentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda.
24.Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
25.Reklame Udara adalah rek.lame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan halon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejems.
26.Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan di atas permukaan air.
27.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan mengunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantaraan alat.
28.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
29.Reklame Sign Net adalah reklame papan yang diselenggarakan secara berjajar di lokasi bukan persil dengan jumlah lebih dari satu dan memiliki elevasi rendah.
30.Reklame permanen adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang 8 m2 (delapan meter persegi) ke bawah yang diselenggarakan di persil atau reklame berjalan.
31.Reklame Terbatas adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang 8 m2 (delapan meter persegi) ke bawah yang diselenggarakan di lokasi persil atau reklame Megatron dan reklame papan yang di lokasi bukan persil.
32.Reklame Insidentil adalah reklame baliho, reklame kain, reklame peragaan, reklame selebaran, reklame melekat, reklame film, reklame udara dan reklame suara. 5 penyelenggara reklame yang memiliki atau memerlukan rangka dari besi, baja, beton atau bahan lain yang sejenis dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga bidang reklame yang bersangk:utan. 4 2. Lokasi Persil adalah suatu perpetakan tanah yang terdapat dalam lingkup rencana Kota atau jika sebagian masih masih belum ditetapkan rencana perpetakannya, namun menurut pertimbangan pemerintah daerah dapat digunakan untuk mendirikan suatu bangunan.
43.Lokasi bukan Persil adalah semua ruang di luar persil, di dalam wilayah daerah, termasuk keseluruhan ruang milik jalan baik pemerintah maupun penyelenggara jalan, Daerah Manfaat Sungai dan prasarana lingk:ungan yang oleh perusahaan pembangunan perumahan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
44.Ketinggian reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
45.Tinggi Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling bawah bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
46.Garis Sempadan bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis sempadan yang di atasnya atau sejajar di belakangnya dapat didirikan bangunan. ., ..... adalah
33.Lebar Bidang Reklame adalah uk:uran vertikal media/papan reklame.
34.Panjang Bidang Reklame adalah ukuran horizontal media/ papan reklame.
35.Luas Bidang Reklame adalah nilai yang didapatkan dari perklian antara lebar dengan panjang reklame.
36.Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
37.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
38.Biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang periklanan yang memiliki tenaga teknis sesuai dengan ketentuan yang berlak:u.
39.Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah surat izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Bupati.
40.Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame adalah surat yang digunakan wajib pajak atau penyelenggara reklame untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan reklame.
41.Reklame dengan menggunakan konstruksi 6 4 7. Garis Sempadan Pagar yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis sempadan yang di atasnya atau sejajar di belakangnya dapat didirikan pagar.
48.Tanda Pengesahan adalah bentuk izm penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil, jenis kain, selebaran dan melekat yang berupa cap/ stempel.
49.Uang Jaminan Pembongkaran adalah uang titipan dari penyelenggara reklame yang disetor kepada Pemerintah Daerah, untuk digunakan sebagai jaminan pembongkaran reklame dan untuk pemulihan/ perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakan reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
50.Kelas Jalan Reklame adalah klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Bupati.
51.Nilai Sewa Reklame adalah nilai jual pajak reklame ditambah nilai strategis lokasi pemasangan reklame.
52.Nilai strategis lokasi adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik-titik lokasi pemasangan reklame yang dikategorikan sebagai lokasi yang didasarkan pada kriteria kepadatan lalu lintas, kemudian pemanfaatan tata ruang kota, pusat keramaian kota serta aspek lainnya.
53.Pemetaan lokasi adalah kegiatan pengukuran dan penggambaran hasil ukur titik penempatan reklame di atas kertas dengan menggunakan ref erensi peta yang dimiliki din as tata kota.
54.Penataan reklame adalah kegiatan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan reklame guna mencapai optimalisasi ruang kota.
55.Pengendalian adalah upaya menjaga kawasan atau area peruntukan reklame agar tetap terjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keindahan.
56.Bangun bangunan reklame adalah reklame yang terdiri dari seluruh bidang reklame, berikut komponen struktur yang menyangganya.
57.Titik reklame adalah titik ternpat reklame didirikan atau ditempatkan pada suatu lokasi tertentu.
58.Titik strategis adalah suatu titik lokasi yang mempunyai nilai jual tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
59.Pemanfaatan titik reklame adalah pemanfaatan lahan atas penyelenggaraan reklame yang dimiliki dan/ atau dikuasai dan/ atau dikelola oleh pemerintah daerah.
60.Nilai strategis adalah suatu nilai yang dinyatakan atas dasar perletakan titik reklame pad a lokasi, kelas jalan/ zona, ketinggian, luas bidang reklame dan jumlah sudut pandang. .•. 7