Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 4 Oktober 2018 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 4 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. GAWAT SUDARMANTO. Pembina Utama Madya NIP. 19651217 199003 1 007 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 13 NOMOR REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR : 281 - 13/2018 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka.DPMPTSP Plt. Kabag Hukum 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan Selanjutnya bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan serta sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lumajang melaksanakan pelayanan Izin Lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL