1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Bupati adalah Bupati Lumajang.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
9.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
10.Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
11.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang yang selanjutnya disebut Perseroda BPR Bank Lumajang adalah Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroan Terbatas yang seluruhnya modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
12.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
13.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroda BPR Bank Lumajang.
14.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda BPR Bank Lumajang yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
15.Dewan Komisaris adalah organ Perseroda BPR Bank Lumajang yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda BPR Bank Lumajang.
16.Direksi adalah organ Perseroda BPR Bank Lumajang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroda BPR Bank Lumajang untuk kepentingan dan tujuan Perseroda BPR Bank Lumajang, serta mewakili Perseroda BPR Bank Lumajang baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
17.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada Perseroda BPR Bank Lumajang.
18.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
19.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah kewajiban dan/atau komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
20.Kantor Cabang adalah kantor Perseroda BPR Bank Lumajang yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.
21.Kantor Kas adalah kantor Perseroda BPR Bank Lumajang yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.