DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
94

Ringkasan

Perusahaan Daerah didirikan dengan Nama “Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang” yang selanjutnya disebut Perusda Simpurusiang. Perusda Simpurusiang berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara dan dapat membentuk kantor/cabang/unit berdasarkan kebutuhan.

Isi peraturan

Teks94PDFHirarki

Memuat teks peraturan…