Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1999
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)