1.Daerah adalah Kabupaten Madiun. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Madiun.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro di Kabupaten Madiun.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar tradisional yang selanjutnya disebut Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Pasar Daerah adalah pasar-pasar di wilayah Kabupaten Madiun yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
9.Pedagang adalah orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di pasar.
10.Pengunjung Pasar ialah orang yang melakukan kegiatan dengan atau tanpa membeli barang dan/atau jasa di Pasar. 5
11.Tempat jualan adalah sarana dan prasarana di kawasan pasar maupun tempat umum lainnya yang digunakan oleh pedagang untuk menjalankan usahanya yang berupa los, kios, dan tempat jualan lainnya.
12.Kios / Toko adalah tempat jualan di dalam pasar, berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
13.Los adalah tempat jualan di dalam pasar, berbentuk bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
14.Tempat jualan lainnya adalah tempat jualan dikawasan pasar, umumnya berada di halaman pasar dan/atau di luar bangunan los/kios.
15.Kawasan Pasar adalah lahan/areal dan bangunan di luar Pasar Daerah dengan radius tertentu yang dipergunakan untuk kegiatan ekonomi perdagangan dan jasa yang secara langsung menerima atau mendapatkan dampak positif dari keramaian dan kegiatan ekonomi Pasar Daerah.
16.Sarana dan prasarana pasar adalah bangunan yang disediakan untuk kepentingan pelayanan umum di lingkungan pasar berupa bangunan kios, los, tempat ibadah, kamar kecil/kamar mandi, maupun bangunan penunjang lainnya.
17.Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan yang selanjutnya dapat disebut SKHPTJ adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pemberian hak pakai tempat jualan.
18.Identitas kios adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang berisi identitas kios / los pedagang. 6
2.Ketentuan BAB V diubah, sehingga BAB V selengkapnya berbunyi sebagai berikut :