Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Daerah adalah Kabupaten Madiun. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupati Madiun. Dinas adalah Dinas yang membidangi Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro di Kabupaten Madiun. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakanprasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk 4 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat permanen maupun sementara. Tanda Daftar PKL, yang selanjutnya disebut TD PKL, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemeritah Daerah. Pedagang adalah orang yang melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa. Tempat jualan adalah sarana dan prasarana di kawasan maupun tempat umum lainnya yang digunakan oleh pedagang untuk menjalankan usahanya. Tempat Usaha adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk Pedagang Kaki Lima. Kawasan adalah suatu areal tempat usaha bagi para Pedagang Kaki Lima yang dibatasi dengan batas / wilayah tertentu sesuai dengan kemanfaatannya. 5