1.Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3.Bupati adalah Bupati Magetan.
4.Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Magetan yang selanjutnya disingkat PT BPR Syariah adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang melakukan usahanya di bidang perbankan dengan berdasarkan prinsip Syariah, yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5.Direksi adalah Direksi PT BPR Syariah.
6.Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Pt BPR Syariah.
7.Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan Pengawas Syariah PI BPR Syariah.
8.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yarlg dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peratural perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
10.Pegawai adalah Pegawai P/f BPR Syariah. 1 1. Perjanjian Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disebut Akad adalah kesepakatan tertulis antara PT BPR Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagr masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
12.Wadi'ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan keamanal serta keutuhan barang/uang .
13.Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
14.Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
15.lsfishna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (rutsto.shni) dan penjual atau pembuat (shani).
16.Mudlwrabah adaJah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, sLwhibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudhaib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi pe{anjian.
17.Mu.sgarakah adalah kerl'asama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan, membatalkan haknya dalam pelaksanaan/ mana,jemen usaha tersebut. 7 lS.Ijarah adalah al<ad sewa menyewa barang ar:tara bar:k (Mu'ajii') dengan penyewa $Wustajir), setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada lufu'ajir.
19.Rahn adalah akad penyerahan barang/ harta (Matrun) dari nasabah (Rahinl kepada Bank (Mtrtahitl) sebagai jaminan atas seluruh hutang.
20.Qardh adalah akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
21.Qardfuil Hasan adalah akad pinjaman dari bank {Muqridtq kepada pihak tertentu (Iutuqtari.dfi wntuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
22.Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
23.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenzrng pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Keuangan. Otoritas Jasa