Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Ringkasan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Mengingat Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta ( l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42471; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (l,embaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 50, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 (t.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 20O8 tentang Pornografi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Tujuan pengaturan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini adalah:
Sasanan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyaralat adalah: a' terciptanya kondisi aman, tertib, damai, dan tenteram di daerah sehingga keharmonisan, keselarasan dan kerukunan menjadi modal dasar dalam menjalankan roda pembangunan dan perekonomian yang kondusif; terwujudnya pengaturan keterLiban umum dan ketentraman masyarakat yang holistik, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan yang berbasis pada penurunan penyandang Masalah Kesej ahteraan Sosial (pMKS); mendorong terwujudnya sistem kewaspadaan dini bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menghadapi ancaman, gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Peran Pemerintah Daerah meliputi:
Setiap anggota masyarakat mempunyai hak untuk:
Setiap anggota masyarakat mempunyai kewajiban untuk:
BAB V
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Daerah ini adalah:
Dalam rangka tertib jalan dan angkutan jalan, setiap orang wajib:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)