Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Bupati mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Sistem akunta.nsi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilalukan secara manual ataupun menggunakan aplikasi komputer.
(3)Entitas pelaporan sebagni6al6 dimaksud pada ayat (1) menyusun laporaa keuangan yang meliputi:
a.la.poran Realisasi Anggaran (LRA);
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran l,ebih (La.poran Perubahan SAL);
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas (LAK);
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan.
(4)Entitas akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) men5rusun laporan keuangan yang meliputi:
a.la.poran Realisasi Anggaran (LRA);
b.Neraca;
c.la.poran Operasional (LO);
d.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
e.Catatan atas l,aporan Keuangan.
(5)Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.prosedur akuntansi penerimaan kas;
b.prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c.prosedur akuntansi aset; dan
d.prosedur akuntansi selain kas.
(6)Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan pada SKpD dan SKPKD, (71 Sistem akuntansi Pemerintahan daerah pada SKpD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaf<sanakan oleh PPK-SKPD.
(8)Sistem akuntansi pemerintahan daerah pada SKpKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh PPKD.
(9)Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan standar akuntansi pemerintahan.
18.Pasal 166 ayat (3) diubah, sehingga pasal 166 berbunyi sebagai berikut :