menetapkan Peraturan Pengangkatan, dan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupa.ten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa (l,embaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O921;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20lS Nomor 2036);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 4). Dengan Persetqjual Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN dan BUPATI MAGETAN MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.