Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 18 Mei 2020 BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO Diundangkan di Magetan pada tanggal 18 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD BAMBANG TRIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020 NOMOR 27 6 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 27 TAHUN 2020 TANGGAL : 18 MEI 2020 PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. Maksud, Tujuan dan Asas
a.obyektivitas artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati ini;
b.transparansi artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui orang tua calon peserta didik dan masyarakat;
c.akuntabilitas artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.tidak diskriminatif artinya setiap Warga Negara Indonesia yang berusia sekolah dapat diterima untuk mengikuti pendidikan tanpa dibedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan; dan
e.berkeadilan artinya setiap calon peserta didik mempunyai kesempatan dan akses yang sama sesuai ketentuan PPDB. B. Prinsip Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
1.Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah tidak memungkinkan.
2.Satuan Pendidikan Menengah Pertama dapat melaksanakan seleksi calon peserta didik baru jika jumlah pendaftar melebihi pagu yang telah ditetapkan. 7 C. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru dapat digambarkan dalam tabel berikut ini: NO KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SD DAN SMP 1 Pengumuman Pendaftaran Mulai bulan Mei 2020 2 Pendaftaran :
a.Pendaftaran Offline : - Jalur Prestasi - Jalur Afirmasi - Jalur Perpindahan orangtua
b.Pendaftaran Online : - Jalur Zonasi 16 – 19 Juni 2020 22 – 27 Juni 2020 3 Pengumuman :
a.Seleksi PPDB Offline
b.Seleksi PPDB Online 20 Juni 2020 30 Juni 2020 4 Daftar Ulang :
a.PPDB Offline
b.PPDB Online 22 – 24 Juni 2020 1 – 3 Juli 2020 5 Permulaan Tahun Pelajaran Baru 13 Juli 2020 6 Persiapan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) 9 – 11 Juli 2020 7 Pelaksanaan MPLS 13 – 15 Juli 2020 D. Jumlah Peserta Didik Baru dalam 1 (satu) Rombongan Belajar (Rombel)
1.Jumlah Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak ( TK ) dalam setiap rombongan belajar paling banyak 20 (dua puluh) peserta didik;
2.Jumlah Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar (SD) dalam setiap rombongan belajar paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
3.Jumlah Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam setiap rombongan belajar paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik; E. Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan Jumlah rombongan belajar pada SMP Negeri di Kabupaten Magetan ditetapkan sebagai berikut: 8 NO LEMBAGA ROMBEL 1 SMPN 1 Magetan 9 2 SMPN 2 Magetan 7 3 SMPN 3 Magetan 8 4 SMPN 4 Magetan 9 5 SMPN 1 Ngariboyo 7 6 SMPN 2 Ngariboyo 3 7 SMPN 1 Panekan 7 8 SMPN 2 Panekan 4 9 SMPN 1 Sidorejo 4 10 SMPN 2 Sidorejo 2 11 SMPN 1 Plaosan 8 12 SMPN 2 Plaosan 4 13 SMPN 3 Plaosan 3 14 SMPN 1 Poncol 7 15 SMPN 2 Poncol 2 16 SMPN 1 Parang 7 17 SMPN 2 Parang 6 18 SMPN 3 Parang 2 19 SMPN 1 Maospati 9 20 SMPN 2 Maospati 5 21 SMPN 3 Maospati 7 22 SMPN 1 Karangrejo 8 23 SMPN 2 Karangrejo 7 24 SMPN 1 Karas 8 25 SMPN 1 Barat 8 26 SMPN 2 Barat 7 27 SMPN 1 Kartoharjo 6 28 SMPN 1 Sukomoro 7 29 SMPN 2 Sukomoro 4 30 SMPN 1 Kawedanan 9 31 SMPN 2 Kawedanan 4 32 SMPN 3 Kawedanan 4 33 SMPN 1 Nguntoronadi 7 34 SMPN 1 Takeran 6 35 SMPN 1 Lembeyan 6 36 SMPN 2 Lembeyan 2 37 SMPN 1 Bendo 8 9 NO LEMBAGA ROMBEL 38 SMPN 2 Bendo 3 39 SD-SMPN Satu Atap Poncol 2 JUMLAH 227 F. Syarat pendaftaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat Satuan Pendidikan :
1.Taman Kanak-Kanak (TK) : Persyaratan calon peserta didik baru pada TK:
a.berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b.berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B;
c.melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir.
2.Sekolah Dasar (SD): Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
a.berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
b.sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
c.dikecualikan syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 bagi calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah;
d.melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir.
3.Sekolah Menengah Pertama (SMP): Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
b.memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
c.melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir;
d.memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 10 G. Biaya Pendaftaran Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di SD dan SMP tidak dipungut biaya. H. Penentuan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan berdasarkan zonasi sebagai berikut : NO ZONA SEKOLAH WILAYAH/ZONA DOMISILI 1 ZONA 1 1. SMPN 1 Magetan
2.SMPN 2 Magetan
3.SMPN 3 Magetan
4.SMPN 4 Magetan
5.SMPN 1 Ngariboyo
6.SMPN 2 Ngariboyo
1.Kec. Magetan
2.Kec. Ngariboyo 2 ZONA 2 1. SMPN 1 Panekan
2.SMPN 2 Panekan
3.SMPN 1 Sidorejo
3.SMPN 2 Sidorejo
1.Kec. Panekan
2.Kec. Sidorejo 3 ZONA 3 1. SMPN 1 Plaosan
2.SMPN 2 Plosan
3.SMPN 3 Plaosan
4.SMPN 1 Poncol
5.SMPN 2 Poncol
6.SMPN Satap Poncol
1.Kec. Plaosan
2.Kec. Poncol 4 ZONA 4 1. SMPN 1 Parang
2.SMPN 2 Parang
3.SMPN 3 Parang
4.SMPN 1 Lembeyan
5.SMPN 2 Lembeyan
1.Kec. Parang
2.Kec. Lembeyan 5 ZONA 5 1. SMPN 1 Maospati
2.SMPN 2 Maospati
3.SMPN 3 Maospati
4.SMPN 1 Sukomoro
5.SMPN 2 Sukomoro
1.Kec. Maospati
2.Kec. Sukomoro 11 NO ZONA SEKOLAH WILAYAH/ZONA DOMISILI 6 ZONA 6 1. SMPN 1 Karangrejo
2.SMPN 2 Karangrejo
3.SMPN 1 Karas
1.Kec. Karangrejo
2.Kec. Karas 7 ZONA 7 1. SMPN 1 Barat
2.SMPN 2 Barat
3.SMPN 1 Kartoharjo
1.Kec. Barat
2.Kec. Kartoharjo 8 ZONA 8 1. SMPN 1 Kawedanan 2.SMPN 2 Kawedanan 3.SMPN 3 Kawedanan 4.SMPN 1 Bendo
5.SMPN 2 Bendo
1.Kec. Kawedanan
2.Kec. Bendo 9 ZONA 9 1.SMPN 1 Takeran 2.SMPN 1 Nguntoronadi
1.Kec. Takeran
2.Kec. Nguntoronadi I. Jalur dan Tata Cara Pendaftaran
1.Tingkat TK dan SD :
a.Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1.zonasi dalam satu wilayah kecamatan;
2.zonasi antar kecamatan untuk TK/ SD di desa yang terletak di perbatasan kecamatan; dan
3.perpindahan tugas orangtua/wali
b.Pendaftaran peserta didik baru pada TK dan SD dilakukan dengan cara calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang langsung ke sekolah yang dituju/dipilih untuk melakukan pendaftaran
2.Tingkat SMP :
a.Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1.zonasi;
2.prestasi;
3.perpindahan tugas orangtua/wali;
4.afirmasi;
b.Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 (satu) paling sedikit 50% ( lima puluh persen ) dari daya tampung sekolah. 12
c.Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 (dua) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
d.Jalur perpindahan tugas orangtua /wali sebagimana dimaksud pada huruf a angka 3 (tiga) paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
e.Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud huruf a angka 4 (empat) yaitu bagi siswa dari keluarga tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas) baik yang berasal dari dalam zona maupun luar zona.
f.Khusus 4 (empat) sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah unggulan yang meliputi:
1.SMP Negeri 1 Magetan;
2.SMP Negeri 1 Kawedanan;
3.SMP Negeri 1 Maospati;dan
4.SMP Negeri 4 Magetan; prosentase masing – masing jalur pendaftaran ditetapkan sebagai berikut :
1.Jalur zonasi, sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
2.Jalur prestasi sebesar 50% (lima puluh persen)
3.Jalur afirmasi sebesar 10% (sepuluh persen)
4.Perpindahan orang tua sebesar 5% ((lima persen)
g.Penerimaan berkas pendaftaran ditutup jam 12.00 WIB.
h.Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di SMP yang dipilih saat proses seleksi berlangsung, bila tidak mencabut berkas pendaftaran, Panitia akan mengembalikan via pos sesuai alamat yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
i.Panitia penerimaan calon peserta didik pada satuan pendidikan setempat melakukan update data sesuai berkas yang telah diterima, dan setelah selesai wajib segera melaporkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga.
j.Penghitungan nilai piagam/prestasi diverifikasi oleh sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
k.Pendaftaran dilakukan dengan cara :
1.Online untuk jalur zonasi, dengan laman web https://magetan.siap-ppdb.com/;
2.Offline untuk jalur prestasi, perpindahan orang tua/wali, dan afirmasi. 13
l.Pendaftaran dengan cara online bisa diakses setelah siswa mengambil PIN dari sekolah pilihan pertama yang dituju.
m.Pendaftaran offline calon peserta didik langsung datang mendaftar di sekolah yang dituju.
n.Bagi siswa yang dikarenakan sesuatu hal sehingga tidak bisa mengakses secara online, dapat dibantu oleh panitia PPDB dengan syarat sebagai berikut :
1.mengambil dan mengisi formulir pendaftaran dari sekolah yang dituju.
2.menentukan pilihan sekolah yang dituju.
3.Panitia PPDB memferivikasi dan mengakses dalam sistem online.
4.Peserta didik menerima print out bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh panitia.
o.Berkas pendaftaran
1.Jalur Zonasi : - fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; - fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya; - menyerahkan print out titik koordinat tempat tinggal;
2.Jalur Prestasi : - fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; - fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan bekerjasama dengan Pemerintah dan menyerahkan bukti aslinya;
3.Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali : - fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; - fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya; - fotokopi Surat Penugasan orangtua/wali dari instansi/lembaga Pemerintah yang mempekerjakan orangtua /wali yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya. 14
4.Jalur Afirmasi : - fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; - menyerahkan bukti keterangan tidak mampu dan/atau sejenisnya; - bagi siswa inklusi menyerahkan surat berkebutuhan khusus dari sekolah.
5.Variasi Pilihan
a.Untuk PPDB online (zonasi) calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah yang dituju dalam satu zona dan 1 (satu) sekolah di luar zona terdekat apabila pagu masih tersedia;
b.Untuk PPDB offline calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagi sekolah tujuan J. Tata Cara Seleksi
1.Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi;
2.Total nilai prestasi hanya diambil dari nilai prestasi akademik dan non akademik;
3.Bagi calon siswa berkebutuhan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif setiap rombongan belajar paling banyak 2 (dua) anak, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif maksimal ada 2 (dua) ketunaan;
4.Calon siswa yang memilih sekolah sebagai pilihan kesatu tidak bisa digeser pemeringkatannya oleh calon siswa lain yang memilih sekolah tersebut sebagai pilihan kedua;
5.Jika terdapat jarak zonasi yang sama dan jumlah nilai prestasi yang sama dari calon-calon siswa, maka pemeringkatannya berdasarkan nomor urut pendaftaran;
6.Sekolah tempat pendaftaran sebagai sekolah pilihan kesatu yang sudah memenuhi pagu, wajib mengelompokkan calon siswa yang tidak diterima sesuai dengan pilihan masing-masing untuk sekolah pilihan kedua dan menginformasikan data tersebut kepada sekolah pilihan kedua melalui WhatsApp, e-mail atau alat teknologi yang lain;
7.Sekolah sebagai pilihan kedua wajib mengambil dokumen calon siswa yang memilih sekolahnya sebagai pilihan kedua dari sekolah tempat pendaftaran (sekolah pilihan kesatu); 8 . Penyerahan dokumen calon siswa dari sekolah pilihan kesatu (tempat pendaftaran) ke sekolah pilihan kedua, harus disertai berita acara; 15
9.Calon siswa dapat melihat langsung di sekolah pilihan kesatu (sekolah tempat pendaftaran atau mengakses secara online. K. Pembobotan Piagam penghargaan Pembobotan Nilai Piagam Penghargaan berdasarkan Prestasi Akademik dan Non Akademik dilaksanakan sebagai berikut:
1.Satuan Pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru yang berprestasi akademik, olah raga dan/atau seni baik perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis dengan memberikan penambahan skor (point) nilai sebagai penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang non akademik (olahraga, seni) dan bidang akademik, baik perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Ujian Sekolah SD/MI diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi;
b.Penghargaan terhadap prestasi akademik maupun non akademik akan dihargai bila diselenggarakan secara berjenjang, berkelanjutan dan resmi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Contoh: siswa prestasi, OSN, O2SN, FLS2N, Pekan Seni, POR, POPDA. Adapun ketentuan penilaian penghargaan adalah sebagai berikut: 1) Non Akademis TINGKAT JUARA AKADEMIK / NON AKADEMIK PERORANGAN BEREGU INTERNASIONAL I 50 30 II 47,5 25 III 45 20 NASIONAL I 40 19 II 37,5 18 III 35 17 PROVINSI I 30 16 II 27,5 15 III 25 14 KABUPATEN I 20 7,5 II 17,5 6,5 III 15 5,5 KECAMATAN I 10 3 II 7,5 2 III 5 1 16 2) Akademis Nilai prestasi akademis diperoleh dari peringkat nilai ijazah di masing – masing sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : a) peringkat ke 1 (satu) nilai : 10 b) peringkat ke 2 (dua) nilai : 7,5 c) peringkat ke 3 (tiga) nilai : 5
2.Apabila calon peserta didik memiliki lebih dari satu prestasi dari bidang yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaannya ditentukan pada salah satu prestasi tertinggi.
3.Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik wajib membawa sertifikat/piagam/surat penghargaan asli pada saat mendaftar dan diverifikasi oleh sekolah;
4.Apabila dikemudian hari sertifikat/piagam/surat penghargaan atas prestasi yang dimiliki ternyata tidak benar, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau dikeluarkan dari sekolah. L. Daftar Ulang Calon peserta didik yang dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru diwajibkan mendaftar ulang disekolah yang dituju, pada waktu/jadwal yang telah ditentukan. M. Ketentuan Lain Lain
1.Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru ditandatangani Kepala SMP Negeri/Swasta dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga.
2.Di halaman sekolah tempat pendaftaran calon peserta didik baru, dipasang data pendaftar dan papan pengumuman;
3.Keadaan sementara seluruh pendaftar harus dilaporkan setiap hari kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga dan sekolah wajib menempel hasil sementara proses seleksi PPDB pada papan pengumuman sekolah. N. Sanksi
1.Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Bupati memberikan sanksi kepada pejabat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga:
1.teguran tertulis ;
2.penundaan atau pengurangan hak ;
3.pembebasan tugas, dan/atau
4.pemberhentian sementara/tetap dari jabatan 17
b.Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa :
1.teguran tertulis ;
2.penundaan atau pengurangan hak ;
3.pembebasan tugas ; dan/atau
4.pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
2.Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
3.Dalam hal terdapat unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan maka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. O. Penutup Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Magetan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini. BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO