menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor; Mengingat . . . Mengingat: Menetapkan 1 . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
a.Nilai pagu dana s/d Rp. 100, Juta Orang/ Bulan 1.040.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Juta s/d Rp. 250, Juta Orang/ Bulan 1.250.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Juta sfd Rp. 500, Juta Orang/ Bulan 1.450.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Juta s/d Rp. I Milyar Orang/ Bulan 1.660.000
c.Nilai pagu dana di alas Rp. , Milyar s/d Rp. 2.5, Milyar Orang/ Bulan 1.970 .000 r Nilai pagu dana di atas Rp. 2.5, Milyar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Bulan 2.280.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 5, Milyar s/d Rp. 10, Milyar Orang/ Bulan 2.590.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 10, Milyar s/d Rp. 25, Milyar Orang/ Bulan 3.010.000 i Nilai pagu dana di atas Rp. 25, Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Bulan 3.420.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 50, Milyar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Bulan 3.840.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75, Milyar s/d Rp. 100, Milyar Orang/ Bulan 4.250.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Milyar sfd Rp. 250, Milyar Orang/ Bulan 4.770.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Milyar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Bulan 5.290.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Milyar s/d Rp. 750, Milyar Orang/ Bulan 5.810.000
0.Nilai pagu dana di atas Rp. 750, Milyar s/d Rp. 1, Triliun Orang/ Bulan 6.330.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp. 1, Triliun Orang/ Bulan 7.370.000 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) No. Ur aian 8at uan Biaya
a.Nilai pagu dana s/d Rp. 100, Juta Orang/ Bulan 1.010.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Juta s/d Rp. 250, Juta Orang/ Bulan 1.210.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Juta sfd Rp. 500, Juta Orang/ Bulan 1.410.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Juta s/d Rp. 1, Milyar Orang/ Bulan 1.610.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp I, Milyar sf d Rp. 2.5, Milyar Orang/ Bulan 1.910.000 f Nilai pagu dana di atas Rp. 2.5, Milyar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Bulan 2.210.000 8 Nilai pagu dana di atas Rp. 5, Milyar s/d Rp. 10, Milyar Orang/ Bulan 2.520.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 10, Milyar s/d Rp. 25, Milyar Orang/ Bulan 2.920.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 25, Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Bulan 3.320.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 50, Milyar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Bulan 3.720.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75, Milyar s/d Rp. 100, Milyar Orang/ Bulan 4. 130.000 I Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Milyar sfd Rp. 250, Milyar Orang/ Bulan 4.630.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Milyar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Bulan 5.130.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Milyar sfd Rp. 750,- Milyar Orang/ Bulan 5.640.000
0.Nilai pagu dana di atas Rp. 750, Milyar s/d Rp. I, Triliun Orang/ Bulan 6.140.000 P· Nilai pagu dana di atas Rp. 1, Triliun Orang/ Bulan 7.140.000 Pejabat Penatausahaan Keuangan BKPD (PPK-SKPD) No. Uraian Bat uan Biaya
a.Nilai pagu dana s/d Rp. 100, Juta Orang/ Bulan 400.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Juta s/d Rp. 250, Juta Orang/ Bulan 480.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Juta sfd Rp. 500, Juta Orang/ Bulan 570.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Juta s/d Rp. I, Milyar Orang/ Bulan 660.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 1, Milyar s/d Rp 2.5, Milyar Orang/ Bulan 770.000 t Nilai pagu dana di atas Rp. 2.5, Milyar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Bulan 880.000 8 Nilai pagu dana di atas Rp. 5, Milyar sfd Rp. 10, Milyar Orang/ Bulan 990.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 10, Milyar sfd Rp. 25, Milyar Orang/ Bulan 1.250.000 i Nilai pagu dana di atas Rp. 25, Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Bulan 1.520.000 - 2 i Nilai pagu dana di atas Rp. 50, Milyar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Bu.Jan 1.780.000
k.Nilei pagu dana di atas Rp. 75, Milyar sfd Rp. 100, Milyar Orang/ Bulan 2.040.000 L Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Milyar s/d Rp. 250, Milyar Orang/ Bu.Ian 2.440.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Milyar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Bu.Jan 2.830.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Milyar sfd Rp. 750, Milyar Orang/ Bu.Jan 3.230.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp. 750, Milyar s/d Rp. 1, Triliun Orang/ Bu.Jan 3.620.000 P· Nilai pagu dana di atas Rp. l, Triliun Orang/ Bu.Ian 4.420.000 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan No. Uraian Batuan Biaya
a.Nilai pagu dana s/d Rp. 100, Juta Orang/ Bulan 340.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Juta s/d Rp. 250, Juta Orang/ Bu.Ian 420.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250, Juta s/d Rp. 500, Juta Orang/ Bu.Ian 500.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Juta sfd Rp. 1, Milyar Orang/ Bulan 570.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. I, Milyar s/d Rp. 2.5, Milyar Orang/ Bu.Jan 670.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 2.5, Milyar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Bu.Jan 770.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 5, Milyar s/d Rp. 10, Milyar Orang/ Bu.Jan 860.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 10, Milyar s/d Rp. 25, Milyar Orang/ Bulan 1.090.000 i Nilai pagu dana di atas Rp. 25, Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Bu.Jan 1.320.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp. 50, Milyar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Bu.Jan 1.550.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75, Milyar s/d Rp. 100, Milyar Orang/ Bu.Jan 1.780.000 I. Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Milyar s/d Rp. 250, Milyar Orang/ Bulan 2.120.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Milyar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Bulan 2.470.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Milyar s/d Rp. 750, Milyar Orang/ Bu.Jan 2.810.000
0.Nilai pagu dana di atas Rp. 750, Milyar s/d Rp. 1 Triliun Orang/ Bu.Jan 3.160.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp. I, Triliun Orang/ Bulan 3.840.000 1.4. 1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu No. Uraian Bat uan Biaya
a.Nilai pagu dana s/d Rp. 100, Juta Orang/ Bulan 260.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Juta s/d Rp. 250, Juta Orang/ Bu.Jan 310.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Juta s/d Rp. 500, Juta Orang/ Bulan 370.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Juta s/d Rp. 1, Milyar Orang/ Bulan 430.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. I, Milyar sfd Rp. 2.5, Milyar Orang/ Bulan 500.000
r.Nilai pagu dana di atas Rp. 2.5, Milyar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Bulan 570.000 8 Nilai pagu dana di atas Rp. 5, Milyar s/d Rp. 10, Milyar Orang/ Bulan 640.000
h.N ilai pagu dana di atas Rp. 10, Milyar s/d Rp. 25, Milyar Orang/ Bulan 810.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 25, Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Bulan 980.000 i Nilai pagu dana di atas Rp. 50, Milyar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Bulan 1.150.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75, Milyar s/d Rp. 100, Milyar Orang/ Bulan 1.330.000 L Nilai pagu dana di atas Rp. 100, Milyar s/d Rp. 250, Milyar Orang/ Bulan 1.580.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp. 250, Milyar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Bulan 1.840.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp. 500, Milyar s/d Rp. 750, Milyar Orang/ Bulan 2.090.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp. 750, Milyar s/d Rp. 1, Triliun Orang/ Bulan 2.350.000
p.Nilai pagu dana di alas Rp. I, Triliun Orang/ Bulan 2.860.000 1.6. Pengurus Barang Pengguna No. Uraian Bat nan Biaya
a.Belanja Modal sampai dengan Rp. 100, Juta Orang/ Bulan 340.000
b.Belanja Modal diatas Rp. 100, Juta s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Bulan 420.000
c.Belanja Modal diatas Rp. 500, Juta sfd Rp. 1 Milyar Orang/ Bulan 470.000
d.Belanja Modal diatas Rp. 1 Milyar s/d Rp. 2.5, Milyar Orang/ Bulan 520.000
c.Belanja Modal diatas Rp. 2.5, Milyar sfd Rp. 5, Milyar Orang/ Bulan 670.000
r.Belanja Modal diatas Rp. 5, Milyar s/d Rp. 7.5, Milyar Orang/ Bulan 770.000
g.Belanja Modal diatas Rp. 7.5, Milyar s/d Rp. 1, Triliun Orang/ Bulan 860.000 1.7. Pembantu Pengurus Barang Penguna No. Uralan Bat uan Biaya
a.Belanja Modal sampai dengan [ e l 100,- [ Juta I Orang/ Bulan 260.000
b.Belanja Modal diatas l el 100,- [ Juta l std lp.l 500, I Milyar Orang/ Bulan 310.000 - 3
c.Belanja Modal diatas Rp. 500, Juta s/d Rp. l Milyar Orang/ Bulan 370.000
d.Belanja Modal diatas Rp. l Milyar s/d Rp. 2.5, Milyar Orang/ Bulan 430.000
c.Belanja Modal diatas Rp. 2.5, Milyar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Bulan 500.000
f.Belanja Modal diatas Rp. 5, Milyar s/d Rp. 7.5, Milyar Orang/ Bulan 570.000 8 Belanja Modal diatas Rp. 7.5, Milyar s/d Rp. 1, 1'riliun Orang/ Bulan 640.000
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2.1. 2.2. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa No. Uralan Batuan Biaya
a.Honorarium Pcjabat Pcngadaan Barang/ Jasa Orang/ Bulan 680.000 Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ untuk Pengadaan Barang/Jasa (Konstrulsi ) 2.2.1. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Kontruksi) No. Uraian 8atnan Biaya
a.Nilai pagu pengadaan sampai dcngan Rp 200, Juta Perpaket 680.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 200 Juta sfd Rp. 500, Juta Orang/ Paket 850.000
e.Nilai pagu pengadaan dintas Rp 500 Juta sfd Rp. 1, Milyar Orang/ Paket 1.020.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 Miliar sfd Rp. 2.5, Milyar Orang/ Paket 1.270.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 2,5 Miliar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Paket 1.520.000 r N ilai pagu pengadaan diatas Rp 5 Miliar s/d Rp. 10, Milyar Orang/ Paket 1.780.000
g.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 10 Miliar s/d Rp. 25, Milyar Orang/ Paket 2.120.000
h.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 25 Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Paket 2.450.000
i.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 50 Miliar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Paket 2.790.000 i N ilai pagu pengadaan diatas Rp 75 Miliar s/d Rp. 100, Milyar Orang/ Paket 3.130.000
k.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 Miliar s/d Rp. 250, Milyar Orang/ Paket 3.580.000 L N ilai pagu pengadaan diatas Rp 250 Miliar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Paket 4.030.000
m.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 Miliar s/d Rp. 750, Milyar Orang/ Paket 4.490.000
n.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 750 Miliar s/d Rp. 1, Triliun Orang/ Paket 4.940.000
o.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 Triliun Orang/ Paket 5.560.000 2.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Barang (Non Kontrulsi) No. Uraian atuan Biaya
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp 200, Juta Perpaket 760.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 200 Juta s/d Rp. 500, Juta Orang/ Paket 760.000
c.N ilai pagu pengadaan diatas Rp 500 Juta s/d Rp. 1, Milyar Orang/ Paket 920.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 Miliar s/d Rp. 2.5, Milyar Orang/ Paket 1.140.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 2,5 Miliar s/d Rp. 5, Milyar Orang/ Paket 1.370.000 r Nilai pagu pengadaan diatas Rp 5 Miliar s/d Rp. 10, Milyar Orang/ Paket 1.600.000 g Nilai pagu pengadaan diatas Rp 10 Miliar s/d Rp. 25, Milyar Orang/ Paket 1.910.000
h.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 25 Milyar s/d Rp. 50, Milyar Orang/ Paket 2.210.000
i.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 50 Miliar s/d Rp. 75, Milyar Orang/ Paket 2.520.000
j.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 75 Miliar s/d Rp. 100, Milyar Orang/ Paket 2.820.000
k.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 Miliar sfd Rp. 250, Milyar Orang/ Paket 3.230.000 I N ilai pagu pengadaan diatas Rp 250 Miliar s/d Rp. 500, Milyar Orang/ Paket 3.640.000
m.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 Miliar sf d Rp. 750, Milyar Orang/ Paket 4.040.000
n.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 750 Miliar s/d Rp. 1, Triliun Orang/ Paket 4.450.000
0.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 Triliun Orang/ Paket 5.010.000 2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemillhan Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya (Non Kontrulsi) No. Urafan Bat uan Biaya
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi sampai dengan Rp.50 juta Orang/ Paket 450.000
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi di atas Rp.50 Juta sampai dengan Rp. 100 Juta Orang/ Paket 450.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya sampai dengan Rp. 100 Juta Orang/ Paket 450.000
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 100 juta sampai dengan Rp.250 juta Orang/ Paket 480.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp.250 juta sampai dengan Rp. 500 juta Orang/ Paket 600.000 - 4 f Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 1 Miliar Orang/ Paket 720.000 8 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 2,5 Miliar Orang/ Paket 910.000
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan Rp.5 Miliar Orang/ Paket 1.090.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 10 Miliar Orang/ Paket 1.270.000
j.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 10 Miliar sampai dengan Rp. 25 Miliar Orang/ Paket 1.510.000
k.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 25 Miliar sampai dengan Rp. 50 Miliar Orang/ Paket 1.750.000 L Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 50 Miliar sampai dengan Rp. 75 Miliar Orang/ Paket 1.990.000
m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 75 Miliar sampai dengan Rp. 100 Miliar Orang/ Paket 2.230.000
n.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 100 miliar sampai dengan Rp. 250 Miliar Orang/ Paket 2.560.000
0.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 250 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar Orang/ Paket 2.880.000
p.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 500 Miliar sampai dengan Rp. 750 Miliar Orang/ Paket 3.200.000
q.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 750 Miliar sampai dengan Rp. 1 Triliun Orang/ Paket 3.520.000
r.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya diatas Rp. 1 Triliun Orang/ Paket 3.960.000 2.3. Honorarium Pengguna Anggaran 2.3.1. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/Jasa (Kontruksi) No. Uraian 8atuan Biaya
a.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 Miliar s/d Rp. 250 Milyar Orang/ Paket 3.580.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 250 Miliar s/d Rp. 500 Milyar Orang/ Paket 4.030.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 Miliar sfd Rp. 750 Milyar Orang/ Paket 4.490.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 750 Millar s/d Rp. 1 Triliun Orang/ Paket 4.940.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp I Triliun Orang/ Paket 5.560.000 2.3.2. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang (Non Kontruksi) No. Uralan Bat uan Biaya • Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 Miliar sfd Rp. 250 Milyar Orang/ Pakct 3.230.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 250 Miliar s/d Rp. 500 Milyar Orang/ Paket 3.640.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 Miliar sfd Rp. 750 Milyar Orang/ Paket 4.040.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 750 Miliar s/d Rp. 1 Triliun Orang/ Paket 4.450.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp l Triliun Orang/ Paket 5.010.000 2.3.2. Honorarium Penggana Anggaran Pengadaan Jass (Non Kontrulsi) No. Uraian Batuan Biaya
a.N ilai pagu pengadaan d iatas Rp 10 Miliar s/d Rp. 25 Milyar Orang/ Paket 1.510.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 25 Milyar sfd Rp. 50 Milyar Orang/ Paket 1.750.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 50 Miliar s/d Rp. 75 Milyar Orang/ Paket 1.990.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 75 Miliar s/d Rp. JOO Milyar Orang/ Paket 2.230.000
c.Nilai pagu prngadaan diatas Rp 100 Miliar sfd Rp 250 Milyar Orang/ Paket 2.560.000
f.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 250 Miliar sfd Rp. 500 Milyar Orang/ Paket 2.880.000
g.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 Miliar sfd Rp. 750 Milyar Orang/ Paket 3.200.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 750 Miliar sfd Rp. l Triliun Orang/ Paket 3.520.000
j.Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 Triliun Orang/ Paket 3.960.000
3.HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) No. Uralan 8at uan Biaya 3.1 Kepala Orang/ Bulan 1.000.000 3.2 Sckretaris / Staf Pend ukung Orang/ Bulan 750.000
4.HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITLA No. Uralan Bat uan Biaya 4.1 Honorarium Nara Bumber / Pembahasan
a.Materi /Pejabat Setingkat Materi / Pejabat Negara Lainnya Orang/Jam 1.700.000
b.Kepala Dacrah / Pejabat Setingkat Kepala Dacrah / Pejabat Dacrah Lainnya yang disertakan Orang/Jam 1.400.000
c.Pejabat Esclon I / yang disetarakan Orang/Jam 1.200.000
d.Pejabat Eselon II / yang disetarakan Orang/ Jam 1.000.000
e.Pcjabat Eselon III / yang disetarakan Orang/ Jam 900.000 4.2 Honorarium Moderator Orang/Kegiatan 700.000 4.3 Honorarium Pembawa Acars Orang/Kegiatan 400.000 4.4 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab Orang/ Kegiatan 450.000 - 5
b.Ketua / Wakil Ketua Orang/ Kegiatan 400.000
c.Sckretaris Orang/ Kegiatan 300.000
d.Anggota Orang/ Kegiatan 300.000
5.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 5.1. 5.2. Honorarium Tim Pelaksana Keglatan No. Uralan 8atuan Biaya 5.1.1. Yang Ditetaplan Oleh Kepala Daerah
a.Pengerah Orang/ Bulan 1.500.000
b.Penanggung Jawab Orang/ Bulan 1.250.000
c.Ketua Orang/ Bulan 1.000.000
d.Wakil Ketua Orang/ Bulan 850.000
e.Sckretaris Orang/ Bulan 750.000
f.Anggota Orang/ Bulan 750.000 5.1.2. Yang Ditetaplan Oleh Selretaris Daerah
a.Pengarah Orang/ Bulan 750.000
b.Penanggung Jawab Orang/ Bulan 700.000
c.Ketua Orang/ Bulan 650.000
d.Wakil Ketua Orang/ Bulan 600.000
e.Sekretaris Orang/ Bulan 500.000
f.Anggota Orang/ Bulan 500.000 Honorarium Belretariat Tim Pelaksana Kegiatan No. Uraian 8atuan Biaya 5.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Belretaris Daerah
a.Ketua / Wakil Ketua Orang/ Bulan 250.000
b.Anggota Orang/ Bulan 220.000
6.HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI / SAKSI AHLI DAN BERACARA No. Uraian atuan Biaya 6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli / Saksi Ahli Orang/ Kegiatan 1.800.000 6.2 Honorarium Beracara Orang/ Kegiatan 1.800.000 T. HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN No. Uralan Batuan Biaya 7.1 SLTA Orang/ Bulan 2.100.000 7.2 DI/DII/DI/ Sarjana Terapan Orang/ Bulan 2.400.000 - 7.3 Sarjana (S1) Orang/ Bulan 2.600.000 7.4 Master (92) Orang/ Bulan 2.800.000 7.5 Doktor (S3) Orang/ Bulan 3.000.000
8.HONORARIUM ROHANIAWAN No. 8.1 Honorarium Rohaniawan Uraian Bat uan Orang/ Kegiatan Biaya 400.000
9.HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/ MAJALAH/PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE No. Uraian 8atnan Biaya 9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter 500.000
b.Redaktur Oter 400.000
c.Penyunting/ Editor Oter 300.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Seckretariat Oter 150.000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 200.000 9.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin / Majalah
a.Penanggung Jawab Oter 400.000
b.Redaktur Oter 300.000 - 6
c.Penyunting/ Editor Oter 250.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekretariat Oter 150.000
g.Pembuat Artikel PcrHalaman 100.000 9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi / Pengelola Website
a.Penanggung Jawab Orang/ Bulan 500.000
b.Redaktur Orang/ Bulan 450.000
c.Editor Orang/ Bulan 400.000
d.Web Admin Orang/Bulan 350.000
e.Web Developer Orang/ Bulan 300.000
f.Pembuat Artikel PerHalaman 100.000
10.HONORARIUM PENYELENGGARAAN UJIAN No. Uralan Bat nan Biaya 10.1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian , Naskah / 150.000 Pelajaran
b.Pengawas Ujian Pengawas Ujian Orang/ Harian 240.000
c.Pemeriksaan Hasil Ujian Pemeriksaan Hasil Ujian Siswa ] Mata 5.000 Ujian 10.1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah / 190.000 Pelajaran
b.Pengawas Ujian Orang/ Harian 270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa ] Mata 7.500 Ujian
11.HONORARIUM PENULISAN BUTIR BOAL TINGKAT PROVINSI / KABUPATEN / KOTA No. Ur alan Bat uan Biaya 11.1. Honorarium Penyusnnan Butir Soal Tinglat Provinsi / Kabupaten / Kota Per Butir Boal 100.000 11.2. Honorarium Telaah Butir Boal Tinglat Provinsi / Kabupaten / Kota
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20.000
12.HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN No. Uralan Batuan Biaya 12.1. Honorarium Penceramah OJP 1.000.000 12.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja peranglat daerah penyelenggar a OJP 300.000 12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggar a OJP 200.000 12.4. Honorarium Penyusun Modul Dillat Per Modul 5.000.000 12.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d 5 hari : 1). Penanggung Jawab OK 450.000 2). Ketua/ Wakil Ketua OK 400.000 3). Sekretaris OK 300.000 4). Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6s.d 30 hari : 1). Penanggung Jawab OK 675.000 2). Ketua/ Wakil Ketua OK 600.000 3). Sekretaris OK 450.000 4). Anggota OK 450.000
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari : I). Penanggung Jawab OK 900.000 2). Ketua/ Wakil Ketua OK 800.000 I I 3). Sckretaris 4). Anggota - 7 OK OK
13.HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH No. Uraian Bat uan Biaya 13.1. Honorarium Tim Anggaran Pererintah Daerah
a.Pembina orang/ Bulan 3.500.000
b.Pengarah Orang/ Bulan 3.000.000
c.Kctua Orang/ Bulan 2.500.000
d.Wakil Ketua Orang/ Bulan 2.000.000
e.Sckretaris Orang/ Bulan 1.500.000
f.Anggota Orang/ Bulan 1.300.000 13.2. Honorarium Belretarlat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua Orang/ Bulan 1.000.000
b.Sekretaris Orang/ Bulan 900.000
c.Anggota Orang/ Bulan 600.000
14.HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFEBIONAL No. Ur aian Batnan Biaya 14.1. Honorarium Narasumber OJ 1.700.000 14.2. Honorarium Moderator OK 1.000.000 14.3. Honorarium Pembawa Acara OK 750.000
15.SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT KEPALA DAERAH ATAU EBELON I Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat
18.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Batuan OP Batuan OP Bat nan OH Halfday 337.000 Halfday 250.000 Halfday 130.000 Fullday Fullboard 400.000 810.000 Fullday Fullboard 331.000 664.000 Fullday Fullboard 130.000 95.000 Residence 737.000 Residence 581.000 Residence 130.000
16.SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT EBELON II
17.UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR No. Uralan Bat uan Malan Kudapan (Snack) 18.1. Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah/ Eselon 1/ Setara Orang/ Kali 110.000 49.000 18.2. Rapat Biasa Orang/ Kali 44.000 16.000
19.HONORARIUM KEGIATAN PENELITIAN / PENDAMPINGAN 19.1. Pegawai Negeri 8ipil ( PNS ) No. Ur alan Bat uan Besaran ( Rp )
a.Pejabat Eselon II OK 7.500.000
b.Pejabat Eselon IHI OK 5.000.000
c.Pejabat Eselon IV OK 3.500.000
d.Pelaksana OK 3.000.000 19.2. Non Pegawat Negeri Bipil ( Non PNS ) No. Ur alan Bat uan Besaran ( Rp )
a.Tenaga Ahli Ber pendidllan 81 (Non Sertiflat)
a.Ahli Muda ( Tahun Pengalaman 1-4 Tahun ) OB 2,000,000 s.d. 3,500,000
b.Ahli ( Tahun Pengalaman 4-8 Tahun ) 0B 3,500,000 s.d. 4,500,000 -8
c.Ahli Utama ( Tahun Pengalaman 8-12 Tahun ) OB 4,500,000 s.d. 6,500,000
d.Ahli Kepala ( Tahun Pengalaman 12-16 Tahun OB 6,500,000 s.d. 8,500,000 ( Tahun Pengalaman 16-20 Tahun ) OB 8,500,000 s.d. 10,500,000
b.Tenaga Ahli Berpendidikan 82/83 ( Non Sertifikat )
a.Ahli Muda ( Tahun Pengalaman 1-4 Tahun ) OB 3,500,000 s.d. 5,000,000
b.Ahli ( Tahun Pengalaman 4-8 Tahun ) OB 5,000,000 s.d. 6,000,000
e.Ahli Utama ( Tahun Pengalaman 8-12 Tahun) 0B 6,000,000 s.d. 8,500,000
d.Ahli Kepala ( Tahun Pengalaman 12-16 Tahun OB 8,500,000 s.d. 12,000,000
c.Tenaga Ahli Berpendidikan 81 ( Bersertiflat )
a.Ahli Muda ( Tahun Pengalaman 1-4 Tahun ) OB 2,500,000 s.d. 4,000,000
b.Ahli ( Tahun Pengalaman 4-8 Tahun ) OB 4,000,000 s.d. 5,000,000
c.Ahli Utama ( Tahun Pengalaman 8-12 Tahun ) 0B 5,000,000 s.d. 7,500,000
d.Ahli Kepala ( Tahun Pengalaman 12-16 Tahun OB 7,500,000 s.d. 10,000,000
d.Tenaga Ahli Berpendidikan 82/83 ( Bersertifilat )
a.Ahli Muda ( Tahun Pengalaman 1-4 Tahun ) OB 4,000,000 s.d. 5,500,000
b.Ahli ( Tahun Pengalaman 4-8 Tahun) OB 5,500,000 s.d. 6,500,000
c.Ahli Utama ( Tahun Pengalaman 8-12 Tahun ) OB 6,500,000 s.d. 9,000,000
d.Ahli Kcpala ( Tahun Pengalaman 12-16 Tahun OB 9,000,000 s.d. 13,000,000
e.Tenaga Pendukung
a.Asisten Tenaga Ahli - S 1 ( T ah un Pengalaman 1-4 Tahun) OB 3,300,000 s.d. 4,800,000 - D3 (Tahun Pengalaman 1-4 Tahun) OB 2,300,000 s.d. 3,800,000
b.Tenaga Administrasi 0B 1,900,000 s.d. 2,800,000
c.Tanaga Operator OB 1,900,000 s.d. 2,800,000
d.Surveyor OB 1,900,000 s.d. 3,300,000
e.Drafter OB 1,900,000 s.d. 3,300,000
f.Sckrctaris OB 1,900,000 s.d. 2,800,000
20.BIAYA KONTRIBUSI KEPESERTAAN KEGIATAN DIKLAT/WORKSHOP/BIMTEK/PELATIHAN TEKNIS No. Uraian Bat uan Biaya
a.Kontribusi Diklat Fungsional OK 40.000.000
b.Kontribusi Kepesertaan Kegiatan Workshop/ Bimtck/ Pclatihan Tcknis OK 6.500.000
21.BIAYA KONTRIBUSI UJI KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNG8IONAL Uraian 8at uan Biaya Kontribusi Uji Kompctcnsi OK 1.500.000
22.HONORARIUM PEMBACA AYAT SUCI AL-QURAN /KITAB 8UCI Uraian atuan Biaya Honorarium Pembaca Ayat Suci A-Quran / Kitab Suci OK 500.000
23.HONORARIUM PENCERAMAH TINGKAT KABUPATEN Uraian Batuan Biaya Honorarium Penceramah Tingkat Kabupaten OK 1.000.000
24.HONORARIUM PEMBACA DOA Uraian Sat uan Biaya Honorarium Pembaca Doa OK 300.000
25.HONORARIUM PEMIMPIN LAGU PADA UPACARA HARI-HARI BE6AR KENEGARAAN Uralan 8at uan Biaya 250.000 IHonorarium Pemimpin Lagu OK
26.HONORARIUM INSTRUKTUR BENAM Uraian Satuan Biaya 200.000 IHonorarium Instruktur Senam OK
27.HONORARIUM INSTRUKTUR PASKIBRAKA - 9 No. Ur aian 8atuan Biaya
a.lnstruktur Paskibraka OH 150.000
b.Instruktur Lagu Indonesia Raya OK 150.000
c.Instruktur Aubade OK 150.000
28.BANTUAN TRANSPORTABI KONTINGEN/PESERTA MEWAKILI KABUPATEN KETAPANG No. Uralan Batuan Biaya
a.Bantuan Transport kc lbukota Provinsi clan Kabupalen lain dalam Prov Kalbar OK 1.000.000
b.Bantuan Transport kc Ibukota Negara dan Provinsi Lainnya OK 2.500.000
29.BANTUAN UANG SAKU KONTINGEN/PEBERTA MEWAKILI KABUPATEN KETAPANG No. Uraian Bat uan Biaya
a.Kegiatan di Dalam Kabupaten/ Kecamatan OH 100.000
b.Kegiatan di Luar Kabupatcn dalam Provinsi Kalimantan Baral OH 150.000
c.Kegiatan di Luar Provinsi Kalimantan Barat OH 200.000
30.BANTUAN AKOMODA8I/PENGINAPAN KONTINGEN/PESERTA MEWAKILI KABUPATEN KETAPANG No. Uradian 8atuan Biaya
a.Kegiatan di Dalam Kabupaten/ Kecamatan OH 100.000
b.Kegiatan di Luar Kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat OH 150.000
c.Kegiatan di Luar Provinsi Kalimantan Barat OH 200.000
31.BANTUAN MAKAN MINUM DAN VITAMIN KONTINGEN/PESERTA MEWAKILI KABUPATEN KETAPANG No. Uralan 8atuan Biaya
a.Kegiatan di Dalam Kabupaten/ Kecamatan OH 75.000
b.Kegiatan di Luar Kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat OH 100.000
c.Kegiatan di Luar Provinsi Kalimantan Barat OH 150.000
32.HONORARIUM SHIFT KERJA RSUD Extra Shift No. Uralan 8at uan Biaya et. Extra Shift Pagi OH 75.000 b Extra Shift Sore OH 100.000
c.Extra Shift Malam OH 125.000
33.HONORARIUM DOKTER INTERNSIF DAN DOKTER SPESIALIS (WKD8) No. Uralan 8at uan Biaya
e.Honorarium Dokter Internsif OB 1.200.000
b.Honorarium Dokter Spesialis (WKDS) OB 12.500.000
34.HONORARIUM MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL Ur aian Mediator
35.STANDAR BIAYA AKOMODASI 6 TRANSPORTASI KEGIATAN (DAK) 35.1. Transportasi (8umber Dana DAK) Bat nan OK Biaya 750.000 I No. Uraian Batuan Biaya
a.Surveyor (Sumbcr Dana DAK) OT 6.000.000
b.Narasumber Pusat (Sumber Dana DAK) OT 5.500.000
c.Narasumber Propinsi (Sumber Dana DAK) OT 2.500.000 35,2 Penginapan (8umber Dana DAK) No. Uraian Bat uan Biaya
a.Surveyor (Sumber Dana DAK) OH 500.000
b.Narasumber Pusat (Sumber Dana DAK) OH 500.000
c.Narasumber Propinsi (Sumber Dana DAK) OH 500.000 35,3 Transportasi Lolal (8umber Dana DAK) No. Uraian Satuan Biaya
a.Surveyor (Sumbcr Dana DAK) OT 500.000 b. c. Narasumber Pusat (Sumber Dana DAK) Narasumber Propinsi (Sumber Dana DAK) - 10 OT OT 500.000 400.000
36.SEWA MOBILITAS DARAT RUJUKAN PASIEN DARI DEBA KE PUSKESMAS / PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT (DAK) No. Uralan Batnan Biaya
a.Kedondong/ Mulia Baru/ Sukabangun kc RSUD Agocsdjam OK 100.000
b.Tuan-tuan/ Sungai awan ke RSUD Agoesdjam OK 200.000
c.Kuala Satong ke RSUD Agocsdjam OK 400.000
d.Tanjung Pura kc RSUD Agocsdjam OK 600.000
c.Sungai Besar ke RSUD Agoesdjam OK 300.000
f.Pesaguan kc RSUD Agoesdjam OK 400.000
g.Kcndawangan kc RSUD Agocsdjam OK 2.000.000
h.Nanga Tayap/ Sandai/ Tumbang Titi/ Sungai Laur kc RSUD Agoesdjam OK 1.500.000 i Sungai Melayu ke RSUD Agoesdjam OK 1.000.000
j.Riam kc RSUD Agoesdjam OK 2.000.000
k.Marau/Pemaban ke RSUD Agoesdjam OK 1.500.000 I. Suka Mulya ke RSUD Agoesdjam OK 2.500.000
m.Manis Mata/ Air Upas ke RSUD Agoesdjam OK 2.000.000
n.Hulu Sungai ke RSUD Agocsdjam OK 2.500.000
o.Ba1ai Bekuak ke RSUD Agocsdjam OK 2.500.000
p.Simpang Dua ke RSUD Agoesdjam OK 1.500.000
q.Puskesmas Ketapang ke RS Sudarso OK 3.000.000
37.8EWA MOBILITAS AIR UNTUK RUJUKAN PASIEN JAMPERSAL (DAK) No. Uraian Batuan Biaya
a.Ketapang kc Pontianak OK 5.000.000
b.Sandai kc Kctapang OK 1.500.000
c.Sungai Laur kc Ketapang OK 2.500.000
d.Hulu Sungai ke Kctapang OK 3.000.000
38.BIAYA PERTOLONGAN PERSALINAN (DAK) No. Uralan atnan Biaya
a.Persalinan di Rumah Sakit OK 10.000.000
b.Persalinan di Puskesmas OK 800.000
39.SEWA RUMAH TUNGOU KELAHIRAN (DAK) No. Uralan 8atuan Biaya
a.RTK Kabupaten Per Tahun 48.600.000
b.RTK Kedondong Per Tahun 26.000.000
c.RTK Mulia Baru Per Tahun 26.000.000
d.RTK Sukabangun Per Tahun 26.000.000
c.RTK Tuan-Tuan Per Tahun 26.000.000 f RTK Sandai Per Tahun 26.000.000
g.RTK Kendawangan Per Tahun 26.000.000
h.RTK Balai Bckuak Per Tahun 26.000.000 i RTK Manis Mata Per Tahun 26.000.000
j.RTK Sungai Laur Per Tahun 26.000.000
k.RT Sungai Bcsar Per Tahun 23.000.000 I. RTK Pesaguan Per Tahun 23.000.000 m RTK Sungai Awan Per Tahun 23.000.000
n.RTK Kuala Satong Per Tahun 23.000.000
0.RTK Tumbang Titi Per Tahun 23.000.000 p RTK Pemahan Per Tahun 23.000.000
q.RTK Nanga Tayap Per Tahun 23.000.000
r.RTK Sungai Mclayu Per Tahun 23.000.000
s.RTK Marau Per Tahun 23.000.000 - 11
t.RTK Air Upas Per Tabun 21.000.000
u.RTK Hulu Sungai Per Tahun 21.000.000
v.RTK Tanjung Pura Per Tahun 21.000.000 w RTK Riam Per Tahun 21.000.000 X. RTK Suka Mulya Per Tabun 21.000.000
y.RTK Simpang Dua Per Tahun 21.000.000
40.8TANDAR BIAYA RUJUKAN PABIEN JIWA Uraian I Batuan I Biaya Akomodasi dan Transportasi Rujukan Pasien Jiwa I Paket I 5. 000 .000
41.STANDART BIAYA KEGIATAN PERTANDINGAN / LOMBA / KEJUARAAN 41.1 Honorarium Pelaksana Kegiatan Pertandingan Honorarium Pelaksana Pertandinsan / Perlombaan No. Uraian Batuan Biaya
a.Koordinator Ad min OH 350.000,00
b.Inspektur Pertandingan OH 300.000,00
c.Wasit Pertandingan OH 200.000,00
d.Pengawas Pertandingan OH 200.000,00
e.Juri OH 200.000,00
f.Panitia Pertandingan OH 200.000,00
g.Asisten Wasit Pertandingan OH 150.000,00
h.Tim Score OH 100.000,00
i.Tim Keschatan OH 75.000,00
i.Petugas Kcamanan OH 80.000,00 41.2 Honorarium / Uang Baku Kontingen / Peserta Pada Lomba / Kejuaraan
1.Uan Baku Kontingen pada lomba di Tinslat Provinsi No. Uraian Batuan Biaya
a.Ketua Kontingen OH 300.000,00
b.Official / Pendamping OH 250.000,00
c.Peserta I Atlet OH 150.000,00
2.Uan Baku Kontinen pada lomba di Nasional No. Uraian 8at uan Biaya
a.Ketua Kontinen OH 500.000,00
b.Official / Pendamping OH 350.000,00
c.Peserta I Atlet OH 300.000,00 41.3 Uang Hadiah Diberikan Kepada Masyarakat Kategori Perorangan
1.Tia£ at Kabupaten No. Uraian 8atuan Biaya
a.Juara I OK 5.000.000,00
b.Juara II OK 3.000.000,00
c.Juara Ill OK 2.000.000,00
d.Juara IV OK 1.000.000,00
2.Tina lat Provinsi No. Ur alan Batuan Biaya
a.Juara I OK 7.500.000,00
b.Juara IH OK 5.000.000,00
c.Juara Ill OK 3.000.000,00
d.Juara IV OK 2.000.000,00 10.000.000,00 Biaya OK BatuanUralan a. No. 41.4 Uang Hadiah Diberikan Kepada Masyarakat Kategori Kelompok / Organisasi / Club
1.Tinglat Kabupaten Jumlah Pemain 3 - 12 Or -12
b.Juara IH OK 7.000.000,00
c.Juara Ill OK 5.000.000,00
d.Juara IV OK 2.500.000,00
2.Peserta pen@ran Jumlah Pemain Diatas 12 Orans No. Uraian Bat uan Biaya
a.Juara I OK 20.000.000,00
b.Juara Il OK 15.000.000,00
c.Juara III OK 10.000.000,00
d.Juara IV OK 5.000.000,00 3 , T e at provinsi No. Uralan at uan Biaya
a.Juara I OK 30.000.000,00
b.Juara IL OK 20.000.000,00
c.Juara Ill OK 10.000.000,00
d.Juara IV OK 7.500.000,00
4.TL14 eat Nasional No. Uraian Batuan Biaya
a.Juara I OK 35.000.000,00
b.Juara IH OK 25.000.000,00
c.Juara Ill OK 15.000.000,00
d.Juara IV OK 10.000.000,00 41.5 Tali Asth / Penghargaan Kepada Atlet, Pelatih, Asisten Pelatih dan Official
1.Atlet Berprestasi No. Uraian Bat uan Biaya
a.Medali Emas OK 10.000.000,00
b.Medali Perak OK 7.000.000,00
c.Medali Perungou OK 5.000.000,00
2.Pelatih No. Uraian Bat nan Biaya
a.Medali Emas OK 3.500.000,00
b.Mcdali Perak OK 2.500.000,00
c.Medali Perunoo OK 1.500.000,00
3.Asisten Pelatih dan Manasrer Tim No. Uralan 8atuan Biaya
a.Medali Emas OK 1.500.000,00
b.Medali Perak OK 1.000.000,00
c.Medali Perunggu OK 800.000,00
4.Official No. Uraian Batuan Biaya
a.Medali Emas OK 1.000.000,00
b.Medali Perak OK 800.000,00
c.Medali Perun@or OK 600.000,00
42.IURAN PENERIMA BANTUAN PBI Uraian 8at uan Biaya 42.000 Iluran PBI OK
43.IURAN ANGGOTA FORBEDASI Uralan 8atuan Blaya I luran Anggota Forsedasi Tahun 10.000.000
44.HONORARIUM PENGELOLA SIKD No. Uralan 8at uan Biaya - 13
a.Koordinator Admin OB 1.200.000
b.Admin SIKD OB 1.000.000
c.Asisten Admin OB 800.000
45.HONORARIUM PENGELOLA APLIKASI GENERIK DAN APLIKASI SPESIFIK 45.1. Honorarium Pengelola Aplikasi Generik Administrator Aplikasi Generik llo. Uraian Batuan Biaya
a.Jumlah Aplikasi yang dikelola sampai dengan 3 Aplikasi OB 300.000
b.Jumlah Aplikasi yang dikelola Lebih dari 3 Aplikasi OB 650.000 Operator Aplikasi Generik No. Uraian Batuan Biaya
a.Jumlah Aplikasi yang dikelola sampai dengan 3 Aplikasi OB 175.000
b.Jumlah Aplikasi yang dikelola Lebih dari 3 Aplikasi OB 350.000 45.2. Honorarium Pengelola Apikasi 8pesifik Administrator Aplikasi 8pesifik No. Uraian Batuan Biaya
a.Jumlah Aplikasi yang dikelola sam.pai deugan 3 Aplikasi OB 500.000
b.Jumlah Aplikasi yang dikelola Lebih dari 3 Aplikasi OB 800.000 Operator Aplikasi 8pesiflk No. Uralan Bat uan Biaya • Jumlah Aplikasi yang dikelola sampai dengan 3 Aplikasi OB 275.000
b.Jumlab Aplikasi yang dikelola Lebih dari 3 Aplikasi OB 550.000
46.STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNG8IONAL 46.1. Pelaksanaan Diluar Provinsi Kalimantan Barat
1.Konsumsi dan Akomodasi Tidak Ditanggung Panitia/Penyelenggar a Satuan Biaya Uang Harian No. Jumlah Harl Tingkat A Tingkat B Tingkat c Tingkat D Tingkat E Tingkat F
a.s/d 5 hari 530.000 530.000 530.000 530.000 530.000 530.000
b.s/d 10 hari 470.000 470.000 470.000 470.000 470.000 470.000
c.s/d 15 hari 410.000 410.000 410.000 410.000 410.000 410.000
d.s/d 20 hari 350.000 350.000 350.000 350.000 350.000 350.000
e.s/d 25 hari 290.000 290.000 290.000 290.000 290.000 290.000
f.s/d 30 hari 230.000 230.000 230.000 230.000 230.000 230.000
g.> 3 1 hari 170.000 170.000 170.000 170.000 170.000 170.000 Penginapan/ Malam 1.490.000 1.000.000 800.000 700.000 550.000 550.000
2.Konsumsi Ditanggung Panitia/Penyelenggara Satuan Biaya Uang Harian No. Jumlah Hari Tingkat A Tingkat B Tingkat c Tingkat D Tingkat E Tingkat F
a.s/d 5 hari 480.000 480.000 480.000 480.000 480.000 480.000
b.s/d 10 hari 420.000 420.000 420.000 420.000 420.000 420.000
c.s/d 15 hari 360.000 360.000 360.000 360.000 360.000 360.000
d.s/d 20 hari 300.000 300.000 300.000 300.000 300.000 300.000
c.s/d 25 hari 240.000 240.000 240.000 240.000 240.000 240.000 f s/d 30 hari 180.000 180.000 180.000 180.000 180.000 180.000
g.> 3 1 hari 120.000 120.000 120.000 120.000 120.000 120.000 Penginapan/ Malam 1.490.000 1.000.000 800.000 700.000 550.000 550.000 46.2. Pelaksanaan Di Provinsi Kalimantan Barat
1.Konsumsi dan Akomodasi Tidakr Ditanggung Panitia/Penyelenggar a 8atuan Biaya Uang Harian No. Jumlah Hari Tingkat A Tingkat B Tingkat € Tingkat D Tingkat E Tingkat F
a.s/d 5 hari 380.000 380.000 380.000 380.000 380.000 380.000
b.sfd 10 hari 330.000 330.000 330.000 330.000 330.000 330.000 - 14
c.s/d 15 hari 280.000 280.000 280.000 280.000 280.000 280.000
d.s/d 20 hari 230.000 230.000 230.000 230.000 230.000 230.000
e.s/d 25 hari 180.000 180.000 180.000 180.000 180.000 180.000 • s/d 30 hari 130.000 130.000 130.000 130.000 130.000 130.000
g.> 31 hari 80.000 80.000 80.000 80.000 80.000 80.000 Penginapan/ Malam 1.000.000 800.000 700.000 500.000 4-00.000 400.000
2.Kosumsi Ditangng Panitia/Penyelengara 8at uan Biaya Uang Harian No. Jumlah Hari Tingkat A Tingkat B Tingkat c Tingkat D Tingkat E Tingkat F
a.s/d 5 hari 330.000 330.000 330.000 330.000 330.000 330.000
b.s/d 10 hari 285.000 285.000 285.000 285.000 285.000 285.000
c.s/d 15 hari 240.000 240.000 240.000 240.000 240.000 240.000
d.sfd 20 hari 195.000 195.000 195.000 195.000 195.000 195.000
e.s/d 25 hari 150.000 150.000 150.000 150.000 150.000 150.000
f.s/d 30 hari 105.000 105.000 105.000 105.000 105.000 105.000
g.> 3 1 hari 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 Penginapan/ Malam 1.000.000 800.000 700.000 500.000 400.000 400.000 46.3. Standar Biaya Uang Baku dan Transportasi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Telnis dan Fungsional dan Kepemimpinan yang diselenggar akan di Kabupaten Ketapang No. Lamanya Pelalsanaan Batuan Besaran Biaya
a.s/d 2 Hari OK 100.000
b.s/d 3 Hari OK 150.000
c.s/d 5 Hari OK 200.000
d.s/d 7 Hari OK 250.000
e.s/d 10 Hari OK 300.000
f.s/d 15 Hari OK 350.000
g.s/d 25 hari OK 400.000
h.sfd 35 Hari OK 450.000
i.sfd 45 Hari OK 500.000 46.4. Standar Biaya Pengiriman Peserta Diklat Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar ke Lunar Kabupaten Ketapang No. Ur alan Bat uan Diklat pim TK.I Diklat pim TK.II Diktat pim TK.III Diklat pim Latsar GoL.III.
a.Bantuan Operasional OK 12.000.000,00 10.000.000 6.000.000 5.000.000 1.500.000
b.Bantuan Penulisan Laporan OK 3.000.000,00 2.000.000 J.000.000 750.000
c.Biaya Kontribusi Diklatpim/ Pelatihan OK 50.000.000,00 33.000.000 25.000.000 23.000.000 12.000.000
d.Bantuan Transportasi Lokal OK 3.000.000,00 2.000.000 1.000.000 1.000.000 300.000 46.5. Standar Biaya Pendidikan Pelatihan Prajabatan, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri 8ipil No. Ur alan Batnan Besaran Biaya
a.Honorarium Tim Penyelenggara
1.Penanggungjawab OK 675.000
2.Ketua OK 600.000
3.Wakil Kctua OK 450.000
4.Anggota OK 450.000 b Honor Tenaga Akademis
1.Penceramah OJP 1.000.000
2.Pengajar OJP 200.000
3.Pembimbing OJP 200.000
4.Penguji OJP 300.000 46.6. Standar Biaya Pendidikan Pelatihan Prajabatan, Pelatihan Kepemimpinan Pegawai Negert 8ipil No. Ur aian Batuan Besaran Biaya
e.Honorarium Tim Penyelenggara I. Penanggungjawab OK 900.000 - 15
2.Ketua OK 800.000
3.Wakil Ketua OK 800.000
4.Anggota OK 600.000 b Honor Tenaga Akademis
1.Penccramah OJP 1.000.000
2.Pengajar
a.Pengampu Materi OJP 300.000
b.Pembimbing
i.Coach OJP 200.000 ii. Mentor OJP 300.000
c.Penguji OJP 200.000 C Tenaga Keschatan OK 300.000 46.7. Standar Biaya Peserta Diklat Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar di Kabupaten Ketapang No. Uraian Bat uan Biaya
a.Bantuan Penulisan Laporan OK 1.000.000
b.Belanja Makan Minum Benchmarking Org/ Kali 85.000
c.Sewa Bus Diklat OK 2.000.000 46.8. Standar Honorarium Tenaga Akademis di Kabupaten Ketapang llo. Jabatan Dalam Panitia Volume Kegiatan Biaya Batuan (Rp)
a.Pendamping Pengajar OJP 100.000
b.Honorarium Seminar Diklat Prajabatan -Honorairum Penguji OJ 250.000 -Honorairum Mentor OJ 250.000 -Honorarium Coach OJ 250.000 -Honorarium Pendamping OJP 100.000
c.Ujian -Pembuat Soal Ujian Naskah 400.000 - Pengawas OK 200.000 -Koreksi Naskah 20.000
d.Petugas Piket Malam OH 100.000
c.Petugas Medis OK 100.000
g.Honorarium Petugas Pembinaan Peserta 0JP 65.000
h.Petugas Kebersihan OH 80.000
j.Petugas Pendukung Kesiapsiagaan Bela Negara ( Caraka Malam) OJP 100.000
k.Sopir Lapangan pada Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan / Sosialisasi / Workshop / Bimt< OH 100.000 dan Sejenisnya 46.9. Standar Biaya Penyelenggaraan Diklat di Kabupaten Ketapang llo. Lamanya Pelaksanaan Batuan Besaran Biaya
a.Konsumsi Diklat (Menginap/ 3 Kali Makan + 2 Kali Snack) OH 150.000
b.Konsumsi Diklat (Tidak Menginap/ 1 Kali Makan + 2 Kali Snack) OH 70.000
c.Sopir Kegiatan Lapangan OK 300.000
d.Pembuatan Spanduk Buah 300.000
e.Dokumentasi Diklat Struktural OK 1.500.000
f.Dokumentasi Bimtek,Workshop dan Sosialisasi OK 500.000
g.Dokumentasi Diklat Prajabatan OK 1.500.000
h.Akomodasi dan Konsumsi Pengajar/ Widyaiswara/ Narasumber OH 800.000
i.Sewa Penginapan/ Hotel Peserta OH 400.000
j.Sewa Gedung/ Ruang Belajar OH 600.000
k.Cetak Materi Diklat Buku 60.000 I. Cetak STTPL Lembar 60.000
m.Cetak Tanda Pescrta buah 12.000
n.Pengadaan Pakaian Olahraga Set 300.000
o.Pengadaan Pakaian Bela Negara Set 600.000 p. q. Pengadaan Tas Bimtek,Workshop & Sosialisasi Pengadaan Tas Diklat Struktural dan Prajabatan -16 Buah Buah 100.000 150.000 46.10. Standar Satuan Biaya Tugas Belajar Biaya APBD Bagi PNS DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Besaran Biaya Bantuan (Rp) Di Luar Kalbar Di Dalam Kalbar No. Uraian Kegiatan Belum Belum Berkeluarga Berkeluarga Berkeluarga Berkeluarga
a.Biaya Pemberangkatan/ Pengembalian 5.000.000 3.000.000 1.500.000 750.000
b.Biaya Pendidikan Semester SPP 15.000.000 15.000.000 15.000.000 15.000.000
c.Biaya Pemondokan 15.000.000 10.000.000 7.500.000 6.000.000 Biaya Buku / Semester
a.Program Specialis 5.000.000 5.000.000 - -
d.b. Program S2 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000
c.Program S1 dan DIV 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000
d.Program D-111 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 Biaya Tunjangan Tugas Belajar (TTB)
a.Program Specialis/S2/bulan 400.000 400.000 400.000 400.000 e.
b.Program S1 dan DIV/bulan 300.000 300.000 300.000 300.000
c.Program D-III/ bulan 250.000 250.000 250.000 250.000 Biaya Hidup dan Orkes
a.Program Specialis/ S2/ bulan 600.000 500.000 500.000 400.000 f.
b.Program Sl dan DIV/bulan 600.000 500.000 500.000 400.000
c.Program D-III/ bulan 600.000 500.000 500.000 400.000 Biaya Kursus Bahasa Asing
a.Program Specialis 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000
g.b. Program S2 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000
c.Program S1 dan DIV 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
d.Program D-III 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
a.Program Specialis 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000
b.Program S2 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 h.
c.Program SI dan DIV 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000
d.Program D-III 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 Biaya Bantuan Pembuatan Togas Akhir, Skripsi dan Tesis
a.Program Specialis 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000
i.b. Program S2 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
c.Program S1 dan DIV 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000
d.Program D-III 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 Biaya Bantuan Trasnportasi Penelitian Untuk Penulisan Pembuatan Laporan/Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis di Ketapang
a.Program Specialis 3.500.000 3.500.000 3.500.000 3.500.000 j b. Program S2 2.500.000 2.500.000 750.000 750.000
c.Program Sl dan DIV 2.500.000 2.500.000 750.000 750.000
d.Program D-III 2.500.000 2.500.000 750.000 750.000 Biaya Yudisium, Pengukuhan dan Wisuda
a.Program Specialis 4.500.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000
k.b. Program S2 3.500.000 3.500.000 3.500.000 3.500.000
c.Program S1 dan DIV 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000
d.Program D-III 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 Besaran Biaya Bantuan (Rp) DH Luar Kalbar DI Dalam Kalbar No. Uralan Kegiatan Belum Belum Berleluarga Berkeluarga Berkeluarga Berkeluarga Biaya Rental Komputer dan Semester
a.Program Specialis 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 L b. Program S2 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
c.Program S1 dan DIV 600.000 600.000 600.000 600.000
d.Program D-III 500.000 500.000 500.000 500.000 Biaya Seminar llmiah -17
a.Program Specialis 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000
m.b. Program $2 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
c.Program Sl dan DIV 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000
d.Program D-III 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 Biaya Transportasi Lokal/ Bulan
a.Program Specialis/ $2 300.000 300.000 150.000 150.000 n.
b.Program S1 dan dan DIV 300.000 300.000 150.000 150.000
c.Program DIii 300.000 300.000 150.000 150.000 Biaya Praktikum/ Semester
a.Program Specialis 6.000.000 6.000.000 5.000.000 5.000.000
0.b. Program S2 6.000.000 6.000.000 5.000.000 5.000.000
c.Program Sl dan DIV 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000
d.Program D-III 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.500.000 Biaya Penelitian Konstruksi/ Pengujian Laboratorium
a.Program Specialis 20.000.000 20.000.000 20.000.000 20.000.000
p.b. Program S2 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
c.Program S1 dan DIV 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000
d.Program D-III 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 Biaya study Kasus/Kunjungan Study
a.Program Specialis 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000
q.b. Program $S2 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
c.Program s1 dan DIV 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000
d.Program D-II 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 Biaya ATK gambar Teknik/ Peralatan Studio
a.Program Specialis S2 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 r.
b.Program Sl dan DIV 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000
c.Program D-1I 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 Biaya Peralatan
a.Program Specialis 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000
s.b. Program S2 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000
c.Program SI dan DIV 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
d.Program D-III 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000
t.Biaya Kuliah Kerja Nyata/ PKL 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000
47.HONORARIUM PANITIA SELEK8I JABATAN TINGGI PRATAMA Uralan Bat uan Biaya Honorarium Panitia Sclcksi Jabatnn Tinggi Pratama Orang/ Jabatan 10.000.000 1.000.000 Blaya I OJ Batuan Pejabat Eselon II/yang disetarakan Uralan
48.HONORARIUM PANITIA SELEKSI JABATAN TINGGI PRATAMA (ROTASI/ MUTA8I)
49.HONORARIUM TES PSIKOTES (ABSESMENT CENTER) No. Uralan Batuan Biaya a. Assesment Center Level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Dacrah) / Assesment Open Biding Orang/Jabatan 3.100.000,00 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sckretaris Dacrah / II a) b. Assesment Center Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama / Assesment Open Biding Jabatan Orang/Jabatan 2.300.000,00 Pimpinan Tinggi Pratama (Esselon II b)
c.Assesment Center Pemetaan Level Jabatan Administrator Orang/Jabatan 1.075.000,00
d.Assesment Center Pemetaan Level Jabatan Pengawas Orang/ Jabatan 960.000,00
e.Assesment Center Pemetaan / Job fit Level Jabatan Pelaksana 0 rang/Jabatan 830.000
50.HONORARIUM TIM PENGUJI LABORATORIUM LINGKUNGAN (Non PNS) No. Uraian 8atuan Biaya
a.Penyelia Orang/ Sample 60.000
b.Analis Orang/ Sample 50.000
51.HONORARIUM TENAGA PENELITI/PEREKAYASAAN DALAM PROVINSI KALIMANTAN BARAT No. Uraian Bat uan Biaya - 18
a.Peneliti Utama OJ 70.000
b.Peneliti Madya OJ 60.000
c.Peneliti Muda OJ 50.000
d.Pencliti Pratama OJ 40.000
c.Pendamping Peneliti OJ 30.000
52.HONORARIUM TENAGA PENELIT/PEREKAYASAAN LUAR PROVINSI KALIMANTAN BARAT No. Uralan Bat uan Biaya
a.Pcneliti Utama OJ 90.000
b.Pencliti Madya OJ 80.000
c.Peneliti Muda OJ 70.000
d.Pencliti Pratama OJ 60.000
e.Pendamping Peneliti OJ 30.000
53.HONORARIUM KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN KETAPANG No. Ur aian 8atuan Biaya
a.Ketua OB 3.920.700
b.Wakil Ketua OB 3.801.000
c.Anggota OB 3.685.050
54.BIAYA PENYELESAIAN PERKARA No. Uraian Batuan Biaya
a.Biaya Administrasi Perkara PerPerkara 1.500.000
b.Panjar Ongkos Perkara
a.Penggugat PerPerkara 750.000
b.Tergugat PerPerkara 750.000
55.HONORARIUM PENGAWAS UJIAN CPNS/CPPPK/PENGAWAS UJIAN PENGADAAN BARANG/JASA Uraian Honorarium Pengawas Ujian CPNS/CPPPK/ Pengawas Ujian Pengadaan Barang/ Jasa
56.HONORARIUM PENGAMANAN MELEKAT DAN PENGAWALAN Ur aian Batnan OK Bat nan Biaya Biaya 500.000 Honorarium Pengamanan Melckat dan Pengawalan
57.STANDAR BIAYA PEGAWAI TIDAK TETAP UMUM ATAU YANG MEMILIKI KEAHLIAN KHU8US ATAU BERADA DILINGKUNGAN KERJA YANG MEMILIKI REBIKO TINGGI 57.1. Tenaga Medis/Para Medis di RSUD OB 1.700.000 No. Uradian Bat uan Biaya
a.Dokter Spesialis Anasthesi OB 30.000.000
b.Dokter Spesialis OB 20.000.000
c.Dokter Spesialis Jenjang I OB 12.500.000
d.Dokter Gigi Spesialis OB 15.000.000
e.Dokter Umum OB 5.000.000 57.2. Tenaga Medis/Para Medis Kriteria Biase llo. Uraian 8atuan Biaya
a.Dokter Umum dan Dokter Gigi OB 5.000.000
b.Perarwat dan Bidan OB 1.800.000
c.Perawat Gigi, Gizi (Nutrisionist), Kesling (Sanitarian), Asisten Apoteker, Keschatan Masyarakat, Analis OB 1.800.000 Keschatan, Radiografer,Analisis Lab,Teknis Farmasi
d.Apotcker OB 2.200.000 57.3. Tenaga Medis/Para Medis Kriteria Terpencil llo. Uralan 8at uan Biaya • Dokter Umum dan Dokter Gigi OB 6.000.000
b.- Perawat dan Bidan di Puskesmas lnduk dan Rawat I nap OB 2.200.000 - Perawat dan Bidan di Pustu dan Poskesdes OB 2.700.000
c.Perawat Gigi, Gizi (Nutrisionist), Kealing (Sanitarian), Asisten Apoteker, Keschatan Masyarakat, Analis OB 2.200.000 Keschatan, Radiografer,Analisis Lab,Teknis Farmasi
d.Apoteker - 19 OB 3.200.000] 57.4. Tenaga Medis/Para Medis Kriteria Bangat Ter pencil No. Uraian atuan Biaya
a.Dokter Umum dan Dokter Gigi OB 7.000.000
b.- Perawat dan Bidan di Puskesmas Induk dan Rawat lnap OB 3.200.000 - Perawat dan Bidan di Pustu dan Poskesdes OB 3.700.000
c.Perawat Gigi, Gizi (Nutrisionist), Kealing (Sanitarian), Asisten Apoteker, Keschatan Masyarakat, Analis OB 3.200.000 Keschatan, Radiografer,Analisis Lab,Teknis Farmasi
d.Apoteker OB 4.200.000 57.5. Tenaga Medis/Para Medis Kriteria Bangat Terpencil/Khusus (Hulu Sungai) No. Uralan Bat uan Biaya
a.Dokter Umum dan Dokter Gigi OB 10.000.000
b.- Perawat dan Bidan di Puskesmas Induk dan Rawat I nap OB 3.700.000 - Perawat dan Bidan di Pustu dan Poskesdes OB 4.200.000
c.Perawat Gigi, Gizi (Nutrisionist), Kealing (Sanitarian), Asisten Apoteker, Keschatan Masyarakat, Analis OB 3.700.000 Keschatan, Radiografer,Analisis Lab,Teknis Farmasi
d.Apoteker OB 5.200.000 57.6. Tega Medis/Para Medis dengen keahlian khusus No. Ur aian 8at uan Biaya
a.Dokter Akupuntur OB 11.500.000 b Dokter Hewan OB 5.000.000
c.Tenaga Ahli Nefrologi/ Hemodialisa OK 26.500.000 57.7. Tenaga Analisis Laboratorium Ur alan Tenaga Analisis Laboratorium 57.8. Guru Kontrak Satuan OB Blaya I 2.500.000 No. Uralan 8atuan Biaya
a.SMP OB 1.900.000
b.SD OB 1.850.000
c.TK] PAUD OB 1.800.000 57.9. Tambahan Penghasilan Guru Kontrak Daerah Terpeneil/angat Terpencil/dan Kepulauan No. Ur aian 8atuan Biaya
a.SMP OB 150.000
b.SD OB 100.000 57.10. Honorarium Pegawai Tidak Tetap Uraian Honorarium Pegawai Tidak Tetap 57.11. Honorarium Tenaga AhII Fraksl DPRD Uraian Honorarium Tenaga Ahli Fraksi DPRD 57.13. Honorarium Penjaga/Juru Pellhara Situs Budaya Daerah Uralan Honorarium Penjaga/Juru Pelihara Situs Budaya Daerah 57.14 . Honorarium Penyuluh IPDMIP (Integrated Participatory Development And Management Of Irrigation Program) Ur alan Honorarium Penyuluh IPDMIP (Dana Pusat) Bat uan OB 8atuan OB Sat uan OB 8at uan OB Bilaya 1.700.000 Biaya 2.500.000 Biaya 800.000 Biaya 2.500.000 JASA PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI DAN/ATAU CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SERTA CALON
58.MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN IKATAN DINAS 58.1. Penilaian Kompetensi Pegawai dan/atau Calon Pegawai Aparatur 8ipil Negara 58.2. 58.3. 58.4. - 20 No. Uraian Satan Biaya I Metode Kompleks
a.Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 7.500.000
b.Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.211.000 2 Metode Sedang
a.Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.000.000
b.Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 4.480.000 3 Metode Sederhana
a.Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.500.000
b.Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.269.000 4 Metode Penilaian Lainnya
a.Kompetensi manajcrial dan sosio kultural, literasi digital dan emerging skills bagi pecjabat Per Peserta 590.000 administrator, pengawas, pelaksana, dan Jabatan Fungsional sctara
b.Kompetensi manajcrial dan sosio kultural atau literasi digital atau emerging skills bagi pejabat Per Peserta 240.000 administrator, pengawas, pelaksana, dan Jabatan Fungsional setara Penilaian Kompetensi Pegawai dan/atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Online (Virtual Assessment Center) No. Uraian Satuan Biaya I Metode Kompleks Per Peserta 6.033.000 2 Metode Sedang Per Peserta 4.182.700 3 Metode Sederhana Per Peserta 2.002.900 Penilaian Potensi Pegawai dan/atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara No. Uraian Satuan Biaya I Psikometri dan Wawanca.ra
a.Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.500.000
b.Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.373.000 2 Psikometri
a.Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.200.000
b.Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.105.000 Peniladan Potensi Pegawai dan/atau Calon pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis online No. Uraian Satuan Biaya I Psikomctri dan Wawancara Per Peserta 1.105.700 2 Psikomctri Per Pescrta 827.500 Salinan Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, #e MINTARIA, SH.,MH. Pembina Tingkat I (IV /b) NIP. 19700703 199903 1 007 BUPATI KETAPANG, ttd ALEXANDER WILYO LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR PENJELASAN STANDAR BIAYA HONORARIUM DAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR 1 . HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1 . 1 . Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Kuasa Bendahara Umum Daerah (Ketua BUD)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD); 1 .4 . Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; 1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu; 1.6. Pengurus Barang Pengguna; dan 1 . 7. Pembantu Pengurus Barang Pengguna. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.Untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK-SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c.Untuk Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna diberikan besaran dari jumlah pagu belanja modal SKPD
d.Ketentuan jumlah PPK-SKPD diatur sebagai berikut: - 2 1) Jumlah PPK-SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK-SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK-SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) Jumlah keseluruhan PPK-SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali darijumlah PPTK. 3) Jumlah PPK-SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) Jumlah PPK-SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK-SKPD sebelum penggabungan; dan b) Besaran honorarium PPK-SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK-SKPD.
e.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
f.Dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2 . 1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 . 2 . Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.3. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
a.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
b.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 3 Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerirna tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
3.HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud.
4.HONORARIUM ACARA/PANITIA 4 . 1 . Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan keten tuan se bagai beriku t:
a.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.Narasumber atau pembahas berasal dari:
1.Luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
11.Dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA - 4 honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber /pembahas. 4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.Moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.Moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. 4.3. Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/ atau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. 4.4. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, urorkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan - 5 mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
5.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: NO JABATAN KLASIFIKASI I II III 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat 5 6 7 Funsional Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.000.000,00 (dua puluhjuta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000,00 (dua puluhjuta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 5 . 1 . Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan - 6 Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang dlangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau
b.Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. - 7
6.HONORARIUM PEMBER! KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI, DAM BERACARA 6 . 1 . Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerin tah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
7.HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan: 7 . 1. Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat; 7.2. Lulusan DI/DII/ DIII/ Sarjana Terapan diberikan paling banyak 1 1 4 % (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; 7.3. Lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dna puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; - 8 7.4. Lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan 7 .5. Lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
8.HONORARIUM ROHANIWAN Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah janji jabatan.
9.HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL, BULETIN, MAJALAH, PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PENGELOLA WEBSITE 9 . 1 . Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelalcsana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer revieur ) sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima rates ribu rupiah) per orang per jurnal. 9.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi inform.asi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk - 9 media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
10.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa basil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1 1. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN, ATAU KOTA Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calori aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1 2 . HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 12 . 1 . Honorarium Penceramah. Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.Berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran - 1 0 utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.Dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1 2 . 2 . Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1 2 . 3 . Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 2 .4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan. Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat kepu tusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1 2 . 5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. - 1 1 Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangku tan;
b.Dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensmya;
c.Jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.Jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1 3 . HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
14.HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium.
15.SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT KEPALA DAERAH ATAU SETINGKAT ESELON I Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan - 1 2 yang diselenggarakan di luar kantor dalarn rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan mengnap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket haifday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 {satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Reisidence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dam fasilitasnya.
16.SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT ESELON II Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: - 1 3 1) Untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 ( dua) orang; dan
b.Dalam rarigka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor Jullboard, fullday, halfdny, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
17.UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
18.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat meru pakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a.Rapat koordinasi tingkat Kepala Daerah, Eselon I, atau setara yang pesertanya Menteri, Eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/ atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
19.Honorarium Kegiatan Penelitian/Pendampingan
a.Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Negeri dan Non Pegawai Negeri Berdasarkan Surat Perintah Pejabat yang berwenang diberi tugas untuk melakukan penelitian;
b.Standar biaya pekerjaan konsultansi/pendampingan disesuaikan dengan bidang keahliannya; - 1 4
c.Biaya non personil maksimal 40% kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus seperti pemetaan udara, survey lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah;
d.Biaya personil minimal 60% dan apabila biaya personil melebihi standar yang ditetapkan dalam Analisa Standar Biaya, dilakukan klarifikasi dan negosiasi. Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, yaitu biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/ atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah di audit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan.
20.Biaya Kontribusi Kepesertaan Kegiatan Diklat/Workshop/Bimtek/ Pelatihan Teknis Biaya kontribusi yang dibayarkan peserta Diklat/Workshop/Bimtek/Workshop/Bimtek/Pelatihan Teknis penyelenggara kegiatan. 2 1 . Biaya Kontribusi Uji Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional Biaya yang dibayarkan peserta uji kompetemsi kepada penyelenggara kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional.
22.Honorarium Pembaca Ayat Suci Al-Quran/Kitab Suci Honorarium diberikan kepada Pegawai Negeri dan/ atau Non Pegawai Negeri yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pembaca Ayat Suci Al-Quran/Kitab Suci.
23.Honorarium Penceramah Tingkat Kabupaten Honorarium diberikan kepada Pegawai Negeri dan/ atau Non Pegawai Negeri yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang sebagai Penceramah tingkat Kabu paten.
24.Honorarium Pembaca Do'a Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk membaca do'a.
25.Honorarium Pemimpin Lagu pada Upacara Hari-hari Besar Kenegaraan Kegiatan kepada - 1 5 Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk memimpin lagu pada Upacara Hari-hari Besar Kenegaraan.
26.Honorarium Instruktur Senam Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menjadi intruksi/pengajar senam.
27.Honorarium Instruktur Paskibraka Honorarium yang diberikan kepada Instruktur /Pelatih Paskibraka Daerah Kabupaten Ketapang.
28.Bantuan Transportasi Kontingen/Peserta Mewakili Kabupaten Ketapang Bantuan transpotasi yang diberikan kepada kontingan/peserta yang mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang.
29.Bantuan Uang Saku Kontingen/Peserta Mewakili Kabupaten Ketapang Bantuan Uang Saku yang diberikan kepada kontingan/peserta yang mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang.
30.Bantuan Akomodasi/Penginapan Kontingen/Peserta Mewakili Kabupaten Ketapang Bantuan Akomodasi/Penginapan yang diberikan kepada kontingan/peserta yang mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang. 3 1 . Bantuan Makan Minum Dan Vitamin Kontingen/Peserta Mewakili Kabupaten Ketapang Bantuan biaya makan mmum dan vitamin yang diberikan kepada kontingan/peserta yang mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang.
32.Honorarium Shift Kerja RSUD Honorarium yang diberikan kepada Dokter, Apoteker, Bidan, Perawat dan Tenaga Medis lainnya pada RSUD Agoesdjam Ketapang yang melaksanakan tugas tambahan diluar jam kerja.
33.Honorarium Dokter Internsif dan Dokter Spesialis (WKDS) Honorarium yang diberikan kepada Dokter yang melaksanakan Program Internsif dan Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah Pemerintah Kabupaten Ketapang. - 1 6
34.Honorarium Mediator Hubungan Industrial Honorarium yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Kabupaten Ketapang yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan Mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
35.Standar Biaya Akomodasi & Transportasi Kegiatan (DAK) Standar biaya untuk memfasilitasi akomodasi dan transportasi perwakilan pusat yang berkunjung dalarn pelaksanaan kegiatan DAK di Pemerintah Kabupaten Ketapang.
36.Sewa Mobilitas Darat Rujukan Pasien dari Desa ke Puskesmas/Puskesmas ke Rumah Sakit (DAK) Biaya sewa kendaraan darat untuk rujukan pasien peserta Jarnpersal.
37.Sewa Mobilitas Air Untuk Rujukan Pasien Jarnpersal (DAK) Biaya sewa kendaraan air untuk rujukan pasien peserta Jampersal.
38.Biaya Pertolongan Persalinan (DAK) Biaya pertolongan persalinan bagi pasien peserta Jampersal.
39.Sewa Rumah Tunggu Kelahiran (DAK) Biaya sewa rumah tunggu kelahiran yang dilengkapi fasilitas tempat tidur, dapur dan tempat mandi/cuci dimana ibu-ibu yang akan melahirkan bisa tinggal sarnpai selesai persalinan.
40.Standar Biaya Rujukan Pasien Jiwa Biaya Rujukan Pasien Jiwa diberikan kepada Pasien Jiwa/Keluarga Pasien yang ditugaskan mendarnpingi/mengantar pasien jiwa dan biaya tersebut sudah termasuk akomodasi dan transportasi bagi pasien dan keluarga pasien. 4 1 . Standar Biaya Kegiatan Pertandingan/Lomba/ Kejuaraan
a.Honorarium Pelaksana Kegiatan Pertandingan/Perlombaan diberikan kepada petugas pelaksanaan pertandingan; - 1 7
b.Uang Hadiah diberikan kepada diberikan kepada atlet putra dan putri kategori perorangan yang berprestasi di tingkat provinsi dan nasional;
c.Uang hadiah diberikan kepada masyarakat kategori/kelompok/orgasinasi/club yang mengikuti perlombaan di tingkat kabupten, provinsi, dan nasional.
42.Iuran Penerima Bantuan PBI Iuran yang dibayarkan untuk Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
43.Iuran Anggota Forsedasi Iuran yang dibayarkan untuk Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSEDASI).
44.Honorarium Pengelola Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Honorarium diberikan kepada Pegawai Negeri dan/ atau Non Pegawai Negeri yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pengelola Sistem Informasi Keuangan Daerah.
45.Honorarium Pengelola Aplikasi Generik dan Aplikasi Spesifik Honorarium diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh PA/KPA yang bertugas sebagai administrator aplikasi maupun yang bertugas sebagai operator Aplikasi dalam mengolah data elektronik dan laporan pada Sistem Aplikasi.
46.Standar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Standar biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional diluar Provinsi Kalimantan Barat maupun didalam Provinsi Kalimantan Barat meliputi:
a.PNS yang mengikuti diklat teknis dan fungsional serta kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan sumberdaya aparatur yang diselenggarakan di luar Kabupaten Ketapang diberikan bantuan transportasi sesuai dengan peraturan berlaku.
b.Standar satuan biaya tugas belajar merupakan pedoman dalam pembiayaan kegiatan PNS tugas belajar. - 1 8
c.Standar satuan biaya tugas belajar pihak ketiga merupakan pedoman pembiayaan paling tinggi dalam memberikan bantuan bagi PNS tugas belajar pihak ketiga.
d.Bantuan biaya tugas belajar pihak ketiga diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang hanya bersifat biaya penunjang dan disesuaikan dengan ketersediaan dana.
47.Honorarium Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Honorarium diberikan kepada Pegawai Negeri dan/atau Non Pegawai Negeri yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang sebagai Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama diluar Kepanitiaan PNS Kabupaten.
48.Honorarium Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Rotasi/Mutasi) Honorarium diberikan kepada Pegawai Negeri dan/ atau Non Pegawai Negeri yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang sebagai Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Rotasi/Mutasi) diluar Kepanitiaan PNS Kabupaten.
49.Honorarium Tes Psikotes (Assesment Center) Biaya yang dibayarkan untuk kontribusi dan assesment center pelaksanaan tes psikotes.
50.Honorarium Tim Penguji Laboratorium Lingkungan (Non PNS) Honorarium jasa layanan pengujian laboratorium lingkungan yaitu honorarium yang diberikan kepada personil lingkungan untuk layanan kegiatan pengujian yang dinilai dari tahapan penerimaan contoh uji hingga dikeluarkan sertifikat hasil uji. 5 1. Honorarium Tenaga Peneliti/Perekayasaan Dalam Provinsi Kalimantan Barat Tim Asistensi Honorarium yang diberikan kepada tenaga peneliti/ perekayasaan dari dalam wilayah provinsi kalimantan barat yang ditunjuk/ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penelitian.
52.Honorarium Tenaga Peneliti/Perekayasaan Luar Provinsi Kalimantan Barat Honorarium yang diberikan kepada tenaga peneliti/perekayasaan dari Luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang ditunjuk/ ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penelitian.
53.Honorarium Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Ketapang. - 1 9 Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Ketapang dalam rangka melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
54.Biaya Penyelesaian Perkara Biaya yang dikeluarkan menyelesaikan perkara Perdata/ PTUN di Pengadilan Negeri.
55.Honorarium Pengawas Ujian CPNS /Ujian Pengadaan Barang/ Jasa Honorarium diberikan kepada PNS/Non PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas mengawasi kegiatan ujian CPNS dan Ujian Pengadaan Barang/ Jasa.
56.Honorarium Pengamanan Melekat dan Pengawalan Honorium yang diberikan kepada Pengamanan Melekat dan Pengawalan yang ditunjuk oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan Bupati dan Wakil Bupati.
57.Standar Biaya Pegawai Tidak Tetap Umum yang Memiliki Keahlian Khusus atau Berada di Lingkungan Kerja yang Memiliki Resiko Tinggi
a.Bagi pegawai tidak tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ikatan kontraknya dapat digaji/upah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
b.Bagi pegawai tidak tetap yang memiliki keahlian khusus atau berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko kerja tinggi, diberikan gaji/upah bulanan yang besarannya dibedakan menurut kriteria.
c.Honorarium pegawai tidak tetap dianggarkan melalui pembebanan kode rekening honorarium non PNS.
d.Honorarium Tenaga Ahli Fraksi DPRD Honorarium yang diberikan kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD yang berfungsi untuk memberikan saran/pertimbangan kepada fraksi DPRD dengan tugas dan wewenang DPRD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah sesuai kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Perundang - undangan.
58.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal d ari :
a.jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kopetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; - 2 0
b.jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional dibidang manajemen Aparatur Sipil Negara;
c.penyetaraan assessor independent atau peningkatan penyetaraan assessor independent;
d.akreditasi atau persetujuan penyelenggaraan penilaian kompetensi;
e.penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f.pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kopetensi, dan penilaian kopetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara. BUPATI KETAPANG, ttd ALEXANDER WILYO Salinan Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, MINTARIA, SH.,MH. Pembina Tingkat I (IV /b) NIP. 19700703 199903 1 007