DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
107

Ringkasan

Perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. kebersamaan; e. keterpaduan; f. keterbukaan; g. efisiensi berkeadilan; dan h. keberlanjutan. Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan petani berbasis Harga Pokok Produksi serendah mungkin; b. meningkatkan produktifitas usaha tani berbasis standar kualitas produksi; c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan produktifitas pertanian berkelanjutan; dan d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan/atau wilayah sentra produksi Komoditas Unggulan Daerah. e. meningkatkan upaya pemasaran hasil produksi dan harga jual yang layak. Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah meliputi: a. perlindungan petani; b. pemberdayaan petani; c. pemasaran; d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; dan f. pendanaan.

Isi peraturan

Teks107PDFHirarki

Memuat teks peraturan…