1.Daerah adalah Kabupaten Magetan. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3.Bupati adalah Bupati Magetan.
4.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
5.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
6.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
7.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
8.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani untuk Komoditas Unggulan Strategis di wilayah Kabupaten Magetan.
9.Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian.
10.Komoditas Unggulan Daerah adalah hasil Usaha Tani Daerah yang menjadi prioritas perlindungan dan pemberdayaan. 5
11.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
12.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang ada di Daerah yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
14.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang ada di Daerah yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
15.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disebut BUMPetani adalah badan usaha yang berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani yang ada di Daerah melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani.