1.Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2.Pemerintah
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.Perangkat daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
5.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam penyediaan sarana dan prasarana produksi, perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), mekanisme penyangga produksi, asuransi pertanian, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
6.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik, mandiri dan berdaya saing melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan penyuluhan dan pendampingan, penyediaan pembiayaan bagi Petani, pembentukan kelembagaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
8.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani untuk Komoditas Unggulan Strategis di wilayah Provinsi Jawa Timur.
10.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian.
11.Komoditas Unggulan Strategis adalah hasil Usaha Tani Daerah yang menjadi prioritas perlindungan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, tebu dan sapi potong.
12.Asuransi Pertanian adalah adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
13.Sistem
13.Sistem Peringatan Dini adalah sistem yang memuat informasi tentang perubahan iklim dan cuaca, potensi bencana alam dan jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
14.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
16.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang ada di Daerah yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
17.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang ada di Daerah yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disebut BUMPetani adalah badan usaha yang berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani yang ada di Daerah melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani.
19.Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Badan Koordinasi Penyuluh adalah kelembagaan penyuluhan pemerintah di tingkat Provinsi Jawa Timur.