1.Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai un sur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka.
4.Bupati adalah Bupati Majalengka.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretarls Daerah Kabupaten Majalengka.
6.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappelitbangda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka.
7.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung resiko.
9.Duma Usaha adalah usaha mikro, usaha kedl, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Majalengka.
10.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber dayayang tersedia.
11.Perencanaan ... 5 5
11.Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten Majalengka adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Kabupaten Majalengka.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Majalengka untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Majalengka.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
15.Rencana KeIja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
16.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana KeIja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Visiadalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Tujuan adalah pemyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah.
21.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima)tahun kedepan.
22.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
23.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
24.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
25.Kegiatan ... 6 6
25.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
26.Program Prioritas adalah program yang menjadi kebutuhan mendesak sesuai dengan potensi, dana, tenaga dan kemampuan manajerial yang dimiliki.
27.Indikator KineIja adalah alat ukur spesifIk secara kuantitatif dan/ atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/ atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kineIja suatu program atau kegiatan.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BABII KEDUDUKAN Pasal 2 RPJMDmerupakan: