Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha dan Perubahan Bentuk Hukum menjadi Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih ke dalam Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka yang berakibat berakhirnya status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Silih Asih Kabupaten Majalengka karena hukum.
Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka, dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah”
Tindak lanjut atas penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB III
Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha dan perubahan bentuk badan hukum menjadi PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda) dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya.
Tujuan penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah untuk :
BAB IV
BAB V
PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Membuka PDF…