Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 1977 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH APOTEK SILIH ASIH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MAJALENGKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih eli Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 1978 Nomor 10 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali e1iubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 13) e1iubahsebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 e1iubah,sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjaelikewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya e1isingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.
5.Perusahaan 4 4
5.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham.
6.Direktur adalah Direktur Perumda Silih Asih.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Silih Asih.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1)Nama Perusahaan Daerah Apotek "Silih Asih" yang disingkat PD Apotek "SILIH ASIH" menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Silih Asih.
(2)Perumda Silih Asih berkedudukan dan berkantor pusat di Majalengka serta dapat mempunyai cabang-cabang dan/atau unit-unit usaha di dalam daerah.
(3)Hak, kewajiban, tanggungjawab, kekayaan dan perizinan yang dimiliki Perusahaan Daerah Apotek "Silih Asih" beralih kepada Perumda Silih Asih.
(4)Tindaklanjut akibat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur sesuai peraturan perundangan.
(5)Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Apotek "Silih Asih" menjadi Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Silih Asih dan tetap menjalankan tugasnya sesuai masajabatan yang ditetapkan.
3.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
a.Turut serta melaksanakan usaha-usaha pembangunan serta meningkatkan pengadaan dan pelayanan akan kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan secara umum dan luas;
b.Untuk memperoleh keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah;
c.Turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakYat menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
4.Ketentuan 5 5
4.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
a.Apotek;
b.Pedagang Besar farmasi (PBF);
c.Laboratorium Klinikdiagnostika;
d.Lain-lain usaha dibidang kesehatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5.Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (Ia), ayat (2a) dihapus, dan diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2b) dan ayat (2c), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasa18 (I) Perumda Silih Asih dipimpin oleh Direktur dengan jumlah Direktur paling sedikit I (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga)orang dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (Ia) Calon Direktur wajib memenuhi persyaratan :
a.Sehat jasmani dan rohani;
b.Mempunyai latar belakang pendidikan minimal sarjana (SI);
c.Diutamakan memi1ikipengalaman keIja paling singkat 10 (sepuluh) tahun dibidang kesehatan atau mempunyai pengalaman keIja paling singkat 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan selain bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
d.Membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi Perumda Silih Asih;
e.Batas usia direktur pada saat diangkat pertama kali berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
f.Lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati;
g.Jika tidak terdapat calon direktur sebagaimana dimaksud dalam .huruf e yang memenuhi syarat, Bupati dapat mengangkat direksi yang berusia diatas ketentuan sebagaimana dimaksud huruf e.
(2)Direktur diangkat oleh Bupati;
(2a)Dihapus.
(2b)Direktur mempunyai tugas :
a.Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda;
b.Membina pegawai Perumda;
c.Mengurus dan mengelola kekayaan Perumda;
d.Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e.Menyusun 6 6
e.Menyusun Rencana Strategis Bisnis 4 (empat) tahunan (Business Plan! Corporeate Plan) yang elisahkan oleh Bupati mela!ui usul Dewan Pengawas;
f.Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda yang merupakan penjabaran tahunan dan Rencana Strategi Bisnis (Business Plan! Corporeate Plan) kepada Bupati mela!ui Dewan Pengawas;
g.Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda baik bulanan, triwulanan, dan tahunan.
(2c)Direktur da!am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2b) mempunyai wewenang :
a.Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda;
b.Menetapkan susunan organisasi dan tata keIja Perumda;
c.Mengangkat pegawai untuk mendudukijabatan elibawah Direktur;
d.Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda;
e.MewakiliPerumda elida!am dan eliluar pengadilan;
f.Menandatangani Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan;
g.Menjua!, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda berdasarkan persetujuan Bupati atas Pertimbangan Dewan Pengawas.
(3)Pengangkatan Direktur dilakukan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dan dapat eliangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan apabila terbukti mampu meningkatkan kineIja Perumda Silih Asih.
(4)Dihapus.
(5)Direktur tidak eliperkenankan merangkap jabatan dengan jabatan lainnya elilingkungan Pemerintah Kabupaten Maja!engka.
(6)Gaji dan penghasilan Direktur eliatur da!am Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Di antara Pasa! 9 dan Pasa! 10 elisisipkan 2 (dua) Pasa!, yakni Pasa! 9A dan Pasa! 9B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa19A (I) Apabila Direktur berha!angan sementara tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) harl keIja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas rutin, Bupati atas usul Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat lain eli Perumda Silih Asih sebagai Pelaksana Harlan.
(2)Apabila Direktur berha!angan tetap, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas rutin, Bupati atas usul Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat lain eli Perumda Silih Asih sebagai Pelaksana Tugas.
(3)Pelaksana 7 7
(3)Pelaksana Harlan dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan danjatau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
(4)Penunjukan Pelaksana Harlan atau Pelaksana Tugas ditetapkan dengan Surat Perintah.
(5)Pelaksana Harlan dan Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.
(6)Penunjukan sebagai Pelaksana Harlan atau Pelaksana Tugas tidak menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan darl jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai jabatan defmitifnya. Pasa19B
(1)Apabila sampai berakhimya masa jabatan Direktur, pengangkatan Direktur barn masih dalam proses penyelesaian, Bupati atas usul Dewan Pengawas dapat menunjukjmengangkat Direktur lama atau Pejabat Struktural Perumda Silih Asih sebagai Pejabat Sementara.
(2)Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4)Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
7.Ketentuan Pasal 11 dihapus.
8.Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) huruf b dan huruf c dihapus sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :