(1)Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harns memperhatikan asas kepatutan, kew"jaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harns memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harns sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan AnggotaDPRD,tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon.
(4)Besaran 11 11
(4)Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku di Kabupaten Majalengka untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5)Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan AnggotaDPRDtidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan AnggotaDPRDprovinsi.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf5 Belanja Rumah Tangga Pasa121
(1)Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangPimpinan DPRD.
(2)Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkankemampuan keuangan daerah.
(3)Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4)Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)diatur dalam Peraturan Bupati.
(5)Dalam hal Pimpinan DPRDtidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)huruf c.
(1)Pimpinan atau Anggota DPRDyang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a.masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b.masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua)bulan uang representasi;
c.masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga)bulan uang representasi;
d.masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat)bulan uang representasi ; dan
e.masa 12 12
e.masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal duma, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4)Pembayaran uangjasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uangjasa pengabdian. BABV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD Pasa123
(1)Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenangDPRDberupa:
a.program, yang terdiri atas:
1.penyelenggaraanrapat;
2.kunjungan ketja;
3.pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4.peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber. daya manusia di lingkungan DPRD;
5.koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6.program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangDPRD.
b.dana operasional Pimpinan DPRD;
c.pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d.penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e.belanja sekretariat fraksi.
(2)Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana ketja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Belanja penunjang kegiatan DPRDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku atau sejenisnya dalam mengikuti kegiatan- kegiatan DPRD. Paragraf2 13 13 Paragraf2 Dana Operasional Pimpinan DPRD Pasal 25
(1)Dana operasianal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRDdan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRDdan wakil ketua DPRDsehari-hari.
(2)Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5)yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3)Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ketua DPRD,dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.tinggi, paling banyak 6 (enam) kali dari uang representasi Ketua DPRD;
2.sedang, paling banyak 4 (empat) kali dari uang representasi KetuaDPRD;
3.rendah, paling banyak 2 (dua) kali; dari uang representasi Ketua DPRD;
b.Wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah :
1.tinggi, paling banyak 4 (empat) kali dari uang representasi wakil ketuaDPRD;
2.sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali dari uang representasi wakil ketua DPRD;
3.rendah, paling banyak 1,5 (satu kama lima) kali; dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(4)Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dllakukan swap bulan dengan ketentuan:
a.80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum ; dan
b.20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasionallainnya.
(5)Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6)Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas. Paragraf3 14 14 Paragraf3 Kelompok Pakar atau Tim AbU Alat Kelengkapan DPRD Pasal 26
(1)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRDatas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5)Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ParagraC4 Tenaga AbU Fraksi Pasal 27
(1)Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(3)Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ParagraC5 15 15 ParagrafS Belanja Sekretariat Fraksi Pasa128
(1)Be1anjasekretariat fraksi sebagaimana climaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRDdan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3)Penyediaan sarana meliputi ruang keIja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4)Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor secretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. BABVI PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Pasal 29
(1)Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan kedalam rencana keIja dan anggaran satuan keIja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana climaksud pada ayat
(1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ~3\ M..'b'6aran.be1.an.!,a.OPRO ~~ di.rn.ak'•.ud. pad.a ayat ~l\ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. BABVII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 30
(1)Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD defmitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 34 Seri E), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 2 Seri E), sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa132 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATlMAJALENGKA, ttd SUTRISNO Diundangkan di Majalengka pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARlSDAERAH, ~ t KABUPATENMAJA:ENG{ ~. AH~ODIIaN LEMBARANDAERAHKABUPATENMAJALENGKATAHUN2017 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALABAGIANHUKUM SETDAKABUPATENMAJALENGKA, =--~ (Z- GUN GUN M.D .• S.H .• M.Pd. NIP.19680327 199603 1003 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWABARAT(4/144/2017).