Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal 31 Desember 2025 BUPATI MAJALENGKA, ttd EMAN SUHERMAN Diundangkan … Diundangkan di Majalengka pada tanggal 31 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd AERON RANDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2025 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, PROVINSI JAWA BARAT (5/258/2025) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, MOMON RUKMAN, Kp., S.H., M.H. NIP 19751231 200501 1 031 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA I. UMUM Bahwa dari segi peraturan beberapa peraturan yang menjadi dasar dari pembentukan dana cadangan investasi daerah ini, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, dan diperjelas dengan adanya Modul Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Akuntansi Dana Cadangan Kementerian Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka. Dari keseluruhan peraturan tersebut terdapat kesamaan dalam mendeskripsikan dana cadangan yakni sebagai dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang relatif memerlukan dana besar di kemudian hari. Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, penggunaan Dana Cadangan tersebut dianggarkan untuk investasi pengelolaan kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dalam bentuk penyertaan modal/penyertaan saham pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan investasi pada kawasan industri dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Jika ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan keberadaan dana cadangan yang telah ada saat ini sudah seharusnya diimplementasikan sejak tahun 2018 sesuai dengan tahun anggaran dimana dana cadangan investasi ini dibentuk. Akan tetapi hingga saat ini keberadaan dana cadangan masih belum digunakan. Lebih lanjut, kajian mengenai kelayakan atas kelanjutan investasi Pemerintah Daerah terhadap BIJB ini diperkuat dengan adanya temuan BPK terkait Penatausahaan Dana Cadangan Belum Memadai di Kabupaten Majalengka. Selanjutnya pada tahun 2021 telah dilakukan kajian akademik dengan judul “Kajian Analisis Tindak Lanjut Dana Cadangan Investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB)” yang salah satu rekomendasinya adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka dan mengembalikan Dana Cadangan ke Kas Daerah. II. PASAL DEMI PASAL