Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 16 Mei 2025 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 16 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD ARDIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025 NOMOR 1. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE PROVINSI SULAWESI BARAT : 11-5/2025 - - ~6~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025-2045 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Perencanaan pembangunan daerah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Hal ini merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 5 ayat
(1)menyatakan bahwa RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPN. Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). RPJPD Kabupaten Majene Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Majene yang dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keberlanjutan, dan sinergitas pembangunan dalam rangka menyejahterakan masyarakat yang berkeadilan. RPJPD Kabupaten Majene Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah Kabupaten Majene untuk Tahun 2025-2045 yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045, KLHS RPJPD Kabupaten Majene Tahun 2025- 2045 dan RTRW Kabupaten Majene Tahun 2012-2032. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majene Tahun 2025-2045. - - ~7~ II. PASAL DEMI PASAL