1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten adalah Kabupaten Majene.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah kabupaten.
7.Kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil yang merupakan bagian dari kecamatan dan berada di kabupaten.
8.Desa adalah wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga dan memiliki sistem pemerintahan sendiri. Desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten.
9.Lahan adalah bagian daratan di permukaan bumi yang mencakup tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti iklim, relief, geologi, dan hidrologi.
10.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
11.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
13.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
14.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
15.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
16.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
17.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
18.Tanaman Pangan adalah tanaman pangan utama dikelompokkan menjadi tanaman biji-bijian atau serealia tanaman polong semusim dan tanaman umbi-umbian.
19.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
20.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
21.Disinsentif adalah pencabutan terhadap insentif yang diperoleh oleh petani yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pemberian insentif.
22.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
23.Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
24.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
25.Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
26.Nilai Investasi Infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian.
27.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
28.Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
29.Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
30.Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
31.Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
32.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian, dan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa, serta kegiatan ekonomi.
33.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
34.Pemilik Lahan adalah pemegang dari bidang tanah dengan hak-hak kepemilikan.
35.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
36.Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi, bekerja sama, dan hidup bersama dalam tatanan tertentu.
37.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan.
38.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
39.Instansi Terkait adalah instansi yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.
40.Pemangku kepentingan adalah individu atau kelompok yang berkepentingan dan dapat memengaruhi kinerja, kelangsungan, dan eksistensi suatu organisasi.
41.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pelayanan informasi di Badan Publik.
42.Pejabat Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan.