1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene yang terdiri dari Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Majene.
7.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan yang memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan meliputi perawat, bidan, dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dan dokter spesialis anak.
8.Tenaga kesehatan lainnya adalah setiap tenaga kesehatan selain tenaga kesehatan sebagimana tersebut pada nomor 7, seperti ahli gizi, sanitarian dan penyuluh kesehatan masyarakat. ~ 4 ~
9.Sarana pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.
10.Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
11.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan pada bayi sejak lahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
12.Kolostrum adalah air susu ibu yang keluar pada hari pertama sampai hari keempat setelah kelahiran bayi.
13.Menyusui Eksklusif adalah proses menyusui yang dilakukan oleh ibu kepada bayinya sejak lahir sampai berusia 6 (enam) bulan tanpa disertai dengan pemberian makanan atau minuman lain selain Air Susu Ibu (ASI) kecuali obat dan vitamin.
14.Susu Formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
15.Institusi pelayanan adalah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap kesehatan ibu dan anak meliputi bidan praktek swasta, polindes, puskesmas, rumah bersalin, balai pengobatan dan rumah sakit.
16.Promosi adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan atau menjual produk.
17.Inisiasi menyusu dini selanjutnya disingkat IMD adalah bayi mulai menyusui sendiri segera setelah lahir paling singkat selama 1 (satu) jam yang dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kuit ibu.
18.Waktu menyusui adalah waktu yang diberikan kepada ibu untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif.
19.Ruang Laktasi adalah tempat yang disediakan bagi ibu menyusui untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif.
20.Konseling adalah proses pemberian informasi dan edukasi oleh tenaga terlatih tentang pemberian ASI Eksklusif kepada ibu atau anggota keluarganya untuk membantu ibu mengatasi masalah dalam pemberian ASI yang dilaksanakan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
21.Persalinan adalah proses fisiologik dimana uterus mengeluarkan atau berupaya mengeluarkan janin dan plasenta setelah masa kehamilan 20 minggu atau lebih dapat hidup di luar kandungan melalui jalan lahir atau jalan lain dengan bantuan atau tanpa bantuan. ~ 5 ~
22.Orang adalah orang perorangan.
23.Badan adalah badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.