menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Malinau; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah..... 2
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 6). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALINAU dan BUPATI MALINAU MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Di antara BAB VII PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS Pasal 15 dan BAB VIII RAPAT PEMEGANG SAHAM Pasal 17 di sisipkan BAB VIIA PENGEMBANGAN PERUSAHAAN DAERAH yang terdiri Pasal 16A setelah Pasal 16 sehingga keseluruhan BAB VIIIA berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENGEMBANGAN PERUSAHAAN DAERAH ”Pasal 16A
(1)Untuk pengembangan usaha, Pemerintah Daerah dapat mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengaturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal II............ 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 23 Mei 2017. BUPATI MALINAU, ttd YANSEN TP Diundangkan di Malinau pada tanggal 23 Mei 2017. SEKRETARIS DAERAH, ttd HENDRIS DAMUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2017 NOMOR 6. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (29/6/2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KABAG HUKUM, JEMI,SH,M.Si PENATA TK.IV/a Nip.19690627 200312 1 008