1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagaimana unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Malinau.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Intimung yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah Intimung yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
7.Direksi adalah............
7.Direksi adalah organ Perumda Intimung yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Intimung untuk kepentingan dan tujuan Perumda Intimung serta mewakili Perumda Intimung baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10.Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat berharga dan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11.Pegawai adalah pegawai Perumda Intimung yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
12.Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan lainnya yang sah.
13.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan Perumda Intimung dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
14.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level Perumda Intimung.
15.Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perumda Intimung yang selanjutnya disebut RKAPPerumda Intimung adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Intimung.
16.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
17.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan Perumda Intimung agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
18.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perumda Intimung yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
19.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Intimung.
20.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.