a.Dengan perumusan ini maka hewan-hewan yang hidup di air tidak termasuk "hewan" menurut Undang-undang ini.
b.Seringkali terjadi bahwa pemilik hewan-piara melalaikan tanggung- jawabnya terhadap hewan-piaranya dan membiarkannya hidup terlantar. Hewan-hewan ini pun masih tetap termasuk pengertian "hewan piara".
c.Cukup jelas.
d.Cukup jelas.
e.Peternak adalah juga pemelihara ternak walaupun bukan miliknya sendiri, akan tetapi menerima berupa amanat yang dititipkan.
f.Peternakan sebagai usaha kemakmuran oleh masyarakat diambil manfaatnya dengan usaha memperbaiki mutu dan efisiensinya dengan mengindahkan pendaya-gunaan, penggunaan dan pengolahan tanah, tanpa mengganggu lestarinya keseimbangan antara tanah dan yang hidup di atasnya.
g.Cukup jelas.
h.Cukup jelas.
i.Cukup jelas.
j.Cukup jelas.
k.Cukup jelas.
1.Cukup jelas.
m.Sampai pada saat ini, perundang-undangan yang berlaku menunjuk Dokter-dokter Hewan sebagai ahli bidang kedokteran hewan dan bidang peternakan. Pertumbuhan kemajuan Negara Republik Indonesia dalam menanggapi kebutuhan spesialisasi telah mengadakan lembaga-lembaga pendidikan tingkat tinggi, menengah atau jurusan ilmu peternakan.
n.Cukup jelas. Pasal 2. Telah dijelaskan pada penjelasan umum. Pasal 3. Ayat (1). Bidang-biang usaha yang tercantum dalam pasal ini bertujuan untuk merombak sistim peternakan yang extensif menjadi sistim peternakan yang intensif, baik kwantitatif maupun kwalitatif. Dalam hal ini Pemerintah memberi pimpinan serta bimbingan dalam menggerakkan Swadaya Rakyat dengan mengadakan pendidikan, penelitian dan penyuluhan. Ayat (2).
a.Cukup jelas.
b.Cukup jelas.
c.Yang dimaksud dengan kader-kader peternakan dan kesehatan-hewan adalah mereka yang memelihara hewan terutama di desa-desa, kepada siapa diberikan latihan khusus dalam bidang pelaksanaan peternakan dan pemeliharaan kesehatan-hewan untuk menjadi penggerak massa dalam terlaksananya Swadaya Rakyat dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan di tempat masing-masing. Pasal 4. Pemakaian tanah sebagai sumber makanan ternak dalam bentuk padang penggembalaan atau bentuk kebun penanaman rumput dapat dipertanggung-jawabkan, karena biasanya padang rumput di daerah terdesak oleh bidang pertanian. Dalam rangka Undang-undang ini harus diusahakan padang rumput untuk peternakan. Agar usaha ini dapat dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan penanaman bahan makanan langsung untuk manusia dan penanaman bahan industri atau perdagangan, maka pemakaian tanah untuk peternakan disesuaikan dengan rencana land-use dan lain-lain peraturan agraria. Sebagai follow up:
a.Maka selayaknya harus tersedia tanah untuk peternak- peternak dan perusahaan peternakan, agar produksi kehijauan makanan ternak dapat terjamin.
b.Bagi peternak dan perusahaan peternakan selain makanan hijauan juga air merupakan masalah yang penting untuk minum ternak dan menyirami padang penggembalaan serta kebun-kebun tanaman rumput di musim kering. Maka selayaknya hak guna air seperti dimaksud dalam pasal 47 Undang-undang Pokok Agraria juga tersedia bagi peternak dan perusahaan peternakan.
c.Agar diadakan pengamanan dan penertiban atas hasil-hasil ikutan pertanian, perkebunan dan industri yang dapat dipergunakan sebagai makanan penguat ternak seperti: dedak, bungkil, tetes dan lain-lain. Dalam mengekspor bahan-bahan tersebut hendaknya diperhatikan kebutuhan dalam Negeri. Pasal 5. Dalam rangka makna pasal ini harus pula diperhatikan pencegahan pemerasan berganda: yakni-hewan tarik (umpamanya di pabrik-pabrik gula) yang tidak digunakan lagi jangan diterlantarkan. Pasal 6. Penggunaan tanah penggembalaan umum yang disediakan oleh Pemerintah diutamakan bagi pemilik ternak yang sedikit. Maksudnya ialah untuk melindungi peternak kecil yang lemah ekonominya. Pemilik ternak dengan jumlah besar yang mempunyai ternak melebihi suatu jumlah tertentu, diharuskan mempunyai tanah penggembalaan sendiri dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ada. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Nilai gizi protein hewan pada umumnya jauh lebih tinggi dari pada nilai protein nabati. Karena itu perbaikan, pengembangan dan intensifikasi peternakan berarti juga membantu membentuk manusia Indonesia yang sehat, kuat dan cerdas. Peternakan tidak bisa dipisahkan dari pertanian dalam arti yang luas. Integrasi ternak ke dalam usaha tani, secara ekonomis senantiasa akan meningkatkan effisiensi dari usaha. Bentuk peternakan keadaan sekarang sejalan dengan perkembangan pertanian, perlu dirombak dan serentak dibangun menurut sistim produksi yang effisien. Dari segi lain, maka hal ini juga merupakan suatu keharusan karena permintaan akan bahan-bahan berasal dari ternak akan naik. Peternakan bukan hanya sekedar membantu pertanian dalam arti khusus, tetapi menampung/mengolah/meninggikan harga bahan-bahan asal pertanian, hal mana berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat petani-peternak. Oleh karena itu usaha ternak akan meningkatkan pendapatan Rakyat dan Negara yang antara lain disebabkan terbukanya jalan untuk memperluas industri dan perdagangan ternak dan bahan asal dari ternak, sehingga secara menyeluruh akan menaikkan pendapatan nasional percapita. Pasal 9. Cukup jelas. Pasal 10. Dalam rangka pembangunan nasional, dengan bimbingan Pemerintah diusahakan peningkatan taraf hidup rakyat pada umumnya, kaum tani pada khususnya menjadi tani peternak. Dengan menjunjung tinggi sifat kepribadian bangsa Indonesia dalam hal bergotong-royong, maka juga dalam urusan peternakan sifat ini perlu dikembangkan secara koperatip,dalam bentuk-bentuk hukum yang berlaku di Indonesia. Usaha produksi di bidang peternakan dalam bentuk hukum yang berlaku seperti koperasi dan sebagainya, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, agar supaya diberi fasilitas-fasilitas untuk memperoleh modal dan kredit. Di dalam teknik peternakan usaha memperoleh dan membina bibit adalah mutlak.Untuk keperluan ini diadakan pencatatan asal-usul ternak yang dibiakkan dengan peraturan-peraturan pembiakan tertentu dan tiap ternak disertai dengan surat silsilah. Agar usaha yang menuju pada pemulihan ternak atau hewan lainnya ini tidak disalah-gunakan, maka perlu diadakan peraturan-peraturan khusus tentang pengeluaran surat-surat silsilah. Peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Penertiban jumlah ternak, selain dimaksud untuk meratakan usaha peternakan di kalangan Rakyat-Tani dan mencegah praktek-praktek pemerasan, juga dimaksud supaya jangan terjadi pengrusakan tanah seperti erosi dan sebagainya. Sebagai tercantum dalam pasal 8, bahwa ternak berfungsi antara lain mempertinggi daya-guna tanah, tetapi manakala keseimbangan antara jumlah ternak dan kemampuan menampung oleh tanah terganggu, bisa menyebabkan erosi. Istilah penertiban dalam pasal ini dimaksud untuk memelihara keseimbangan antara jumlah ternak dan pendayagunaan tanah. Agar supaya segala sesuatunya lebih mudah dapat disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing, maka sebaiknya penetapan batas itu dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah,satu dan lain selaras dengan land-use planning regional. Pasal 13. Dalam usaha pemulihan ternak ditempuh jalan sesuai dengan keadaan populasi dan ekologi ternak setempat, antara lain:
a.Jika di suatu daerah telah terdapat keseragaman dalam mutu, bentuk badan dan sifat-sifat keturunan, maka di daerah tersebut diadakan peternakan murni. Misalnya di Pulau Bali, bibit unggul tampang diambil dari sapi rumpun Bali, di Sumba dari rumpun Onggolo, di Madura dari rumpun Madura dan sebagainya. Tidak diperkenankan di daerah tersebut digunakan rumpun lainnya sebagai bibit ternak.
b.Di daerah di mana belum terdapat keseragaman ternak seperti dimaksud dalam sub a dapat didatangkan bibit dari lain daerah (yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah). Apa yang dijelaskan di atas itu ialah sepanjang mengenai peternakan rakyat yang umumnya memakai padang penggembalaan umum sebagai sumber makanan ternak. Untuk perusahaan peternakan yang ternaknya tidak tercampur dengan ternak rakyat, dapat diadakan penyimpangan dari peraturan tersebut, misalnya untuk perusahaan peternakan sapi-perah dengan memakai bibit luar negeri.
c.Dalam mengusahakan terdapatnya bibit yang unggul, maka bibit yang kurang baik atau yang tidak sesuai dengan arah peternakan, harus disingkirkan dengan cara kastrasi atau dipotong. Hal ini dapat diatur dengan Peraturan Daerah.
d.Kalau bibit yang kurang baik atau yang tidak sesuai dengan arah peternakan setempat telah disingkirkan, maka serentak harus disediakan bibit-bibit unggul berupa pemacek, yang disediakan oleh Pemerintah (Pusat dan/atau Daerah) koperasi- desa dan lain-lain badan. Di samping pemacek-pemacek tersebut maka bibit ternak rakyat pilihan dapat diikut-sertakan juga dalam peternakan. Seterusnya dipergunakan cara pembuatan-pembuatan (artifical- insmination) dan diadakan balai-balai tempat pemusatan bibit jantan yang berkwalitas tinggi.
e.Untuk menjaga jangan terlalu banyak ternak jantan dipotong, dikastrasi atau diangkut keluar daerah karena ternak jantan itu kurang mendatangkan hasil bagi si pemilik, maka harus ada usaha-usaha agar imbangan yang wajar antara ternak jantan dan betina dapat dipelihara terus. Pasal 14. Dalam rangka menjalankan pengrataan milik ternak, maka perlu pemindahan ternak dari daerah padat ke daerah yang tidak padat ternaknya, menuju keberdikarinya daerah demi daerah dalam kebutuhan ternak kerja, ternak potong serta sebagai landasan transformasi ke arah ternak perah, sedang daerah yang kelebihan ternak potong dapat menyelenggarakan ekspor langsung ke luar Negeri. Pasal 15. Industri peternakan meliputi industri-industri pengolahan, pengawetan, pengepakan dan pengalengan dari pada bahan makanan manusia atau ternak yang berasal dari ternak. Industri pengolahan dalam ayat ini mempunyai arti yang luas, yakni tidak hanya pengolahan dalam arti sebenarnya, melainkan juga pengawetan, pengepakan dan pengalengan bahan yang dimaksud itu. Untuk menjaga ketertiban umum, dalam pengolahan bahan makanan berasal dari ternak perlu diperhatikan unsur-unsur kepercayaan masyarakat. Pasal 16. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan pasal 13 ayat (1) sub-b. Ayat (3) Pelarangan ekspor ternak yang tidak dikastrasi serta penjatahan ternak yang boleh dikeluarkan diadakan dalam rangka usaha- usaha mempertahankan dan meningkatkan mutu ternak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 13. Ayat (4) Ketentuan tersebut dimaksud agar daerah-daerah konsumen mendapatkan pembagian wajar akan kebutuhan ternak sembelihan. Ayat (5) Fasilitas-fasilitas pengangkutan ternak tersebut dalam ayat ini perlu dipersiapkan dan diperlengkapi sesuai dengan syarat-syarat pengangkutan khusus untuk ternak. Pemerintah berusaha ke arah pengusahaan armada/pengangkutan sendiri. Pasal 17. Keseluruhan pasal 17 ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan bagi yang kurang mampu untuk memiliki ternak tanpa terjirat oleh tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud oleh pasal 5. Ayat (2) dan ayat (3). Ayat-ayat ini ditafsirkan sebagai berikut:
a.pemilik ternak hanya berhak menuntut untuk dikembalikan ternaknya yang digaduhkan beserta keturunannya setelah 5 tahun.
b.penggaduh dapat mengembalikan keturunannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap saat ia mampu dan menghendakinya. Pertimbangan ayat-ayat ini adalah:
a.untuk menjamin pelaksanaan pasal 5, yakni menghindari unsur pemerasan.
b.dengan mengindahkan sub-a di atas, namun yang mengurangi hasrat pemilik ternak untuk menggaduhkan. Bagi hasil ternak dan persewaan ternak tersebut dalam pasal ini ditentukan atas dasar persetujuan dan perjanjian fihak-fihak yang bersangkutan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan minimal yang tercantum dalam pasal ini. Pasal 18.
a.Penyelidikan ilmiah antara lain bertujuan untuk memperkembangkan tingkat produksi. Penyelenggaraan penelitian ini demi kemajuan yang pesat, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, akan tetapi juga swasta dianjurkan bergerak di bidang ini. Dalam hal ini hasil penelitian swasta dan Pemerintah saling isi-mengisi untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
b.Penyuluhan adalah pendidikan peternak-produsen dalam rangka korsiderans sub-d serta pasal 3 ayat (2)-c, yakni pembentukan kader peternak. Dalam rangka sub-a di atas, maka pendidikan, penelitian, dan penyuluhan merupakan suatu trilogi, dengan sasaran menggerakkan Swadaya Rakyat peternakan.
c.Sensus dimaksudkan untuk mendapat gambaran yang obyektif perihal inventarisasi dan evaluasi yang cermat dari perkembangan potensi ternak nasional, sebagai suatu syarat untuk dimungkinkannya menyusun rencana yang konsisten.
d.Pelaksanaan dan segala perencanaan memerlukan biaya; maka oleh karena itu diperlukan penggalian sumber pembiayaan yang mempunyai landasan hukum, hal mana dimungkinkan oleh ayat ini. Pasal 19. Usaha-usaha dalam kesehatan hewan meliputi dua lapangan, yakni:
1.dalam lapangan ekonomi: mempertinggi produksi dengan memperbaiki kesehatan hewan dan mengurangi/menghilangkan kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit, sehingga lebih banyak tersedia bahan pangan hewani untuk konsumsi dalam Negeri dan untuk ekspor.
2.dalam lapangan sosial: menjaga agar kesehatan masyarakat jangan terganggu oleh konsumsi makanan berasal dari ternak, atau oleh karena penularan penyakit anthropozoonosa atau oleh karena kontak dengan bahan-bahan yang ketularan umpama kulit, tulang dan lain- lain. Yang terpenting dari usaha di lapangan ekonomi ini adalah pemberantasan penyakit, yang diatur dalam pasal 20. Tindakan-tindakan pemberantasan itu sedapat mungkin harus diselenggarakan secara massal. Dengan tindakan-tindakan tersebut di atas, maka secara tidak langsung terselenggara juga pengamanan kesehatan masyarakat, antara lain terhadap penyakit-penyakit yang berbahaya bagi hewan maupun manusia. Dalam pada itu untuk mengamankan kesehatan masyarakat masih diperlukan tindakan-tindakan lain, oleh karena manusia memerlukan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk konsumsi maupun untuk sandang (daging, susu, kulit, bulu, dan lain-lainnya). Berhubung dengan itu, maka diperlukan pula usaha-usaha untuk secara langsung memeriksa ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak sebelum digunakan untuk konsumsi maupun sandang. Lain dari pada itu perlu pula diadakan pengawasan terhadap ternak dan hewan-hewan lain yang daat diserang penyakit yang membahayakan manusia, oleh karena banyak sekali terjadi kontak langsung antara manusia dan hewan itu, umpamanya pada penyakit anjing gila (rabies). Hal-hal yang di atas menyangkut apa yang disebut kesehatan masyarakat veterinair, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 21. Pasal 20. Ada 4 phase dalam usaha kita meniadakan sesuatu penyakit. Keempat phase ini merupakan suatu kesatuan-program penolakan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan. Phase 1: Penolakan. Yang dimaksud dengan penolakan ialah tindakan-tindakan preventif terhadap masuknya sesuatu penyakit baru ke dalam wilayah Infonesia. Tindakan itu meliputi:
a.pelarangan pemasukan jenis ternak yang tertentu dari daerah tertentu yang tekenal sebagai sumber sesuatu penyakit; misalnya pelarangan pemasukan sapi dari Australia berhubung dengan penyakit pleuropneumonia contagiosabovum.
b.pelarangan pemasukan bahan-bahan makanan berasal dari ternak yang dapat dianggap sebagai bahan penyebar penularan. Begitu juga alat-alat yang dapat dipakai pemiaraan hewan seperti pakaian, tali dan lain-lainnya, makanan ternak seperti rumput (kering) makanan penguat dan lain-lainnya atau bagian-bagian hewan seperti kulit, tulang, bulu dan lain-lainnya.
c.pemeriksaan kapal-kapal yang akan berlabuh dapat digolongkan usaha ini. Usaha-usaha ini diatur dalam pasal 20 ayat (1). Phase II: Pencegahan. Penyakit telah sampai di pantai kita atau telah mulai menyebar. Tindakan-tindakan preventif terhadap hewan sebelum terserang oleh penyakit meliputi usaha-usaha yang disebut dalam pasal 20 ayat (2). (Karantina dapat dimisalkan saringan agar penyakit tertangkap dalam saringan ini dan dapat dimusnahkan). Karantina ini bukan hanya mengenai import dari luar Negeri tetapi juga untuk ekspor keluar Negeri. Untuk waktu yang tertentu hewan-hewan itu ditahan dan diobservasi dalam karantina, sehingga tidak ada hewan yang sakit dapat menyelundup ke daerah pedalaman atau meninggalkan pantai kita untuk menyebarkan di luar Negeri. Juga untuk lalu-lintas interinsulair karantina ini memegang peranan yang besar sekali dalam pencegahan penyakit. Di dalam karantina dilakukan vaksinasi-vaksinasi yang diharuskan. Pengawasan lalu-lintas hewan di darat lebih sukar berhubung banyaknya jalan-jalan yang dapat dilalui dan kecurigaan, seolah- olah pengawasan ini mempunyai tujuan lain dari pada penyebaran bibit penyakit, (pasal 20 ayat 2 b). Pengebalan: Tindakan yang bertujuan mempertinggi daya tahan hewan terhadap penularan sesuatu penyakit tertentu. Pengebalan ini diperoleh dengan cara vaksinasi tetapi juga dengan immun-serum, (pasal 20 ayat 2 d). Hygiene: Tindakan hygiene adalah tindakan pembantu berupa usaha-usaha untuk menjaga kebersihan tubuh, tempat dan alat-alat demi kepentingan kesehatan dan pencegahan penularan, (pasal 20 ayat 2 f). Phase III : Pemberantasan. Penyakit sudah ada dan telah berjangkit di negara kita. Tindakan- tindakan ditujukan pertama-tama kepada pencegahan penularan daerah lain. Pasal 20 ayat (3 a). Penutupan daerah. Diumumkan oleh Kepala Daerah, di mana dicantumkan tindakan-tindakan apa yang harus dijalankan pemilik-pemilik ternak, seperti tindakan-tindakan hygiene, wajib lapor dan lain-lain. Dapat juga dilarang hewan bergerak bebas dalam daerah tersebut untuk mencegah penularan dengan bibit-bibit penyakit yang melekat pada hewan-hewan itu. Juga dapat diperintahkan pengasingan/penutupan hewan yang sakit, kalau perlu dengan menyegel pintu kandang, (pasal 20 ayat (3) a, b, c). Pembinasaan hewan hidup dijalankan terhadap penyakit yang hingga kini tak dapat disembuhkan, atau tidak ekonomis untuk mengobatinya. Juga jika penyakit di suatu Negara/pulau sudah begitu berhasil diberantas, sehingga yang tinggal hanya hal-hal yang jarang (sporadis) saja, methode pemusnahan ini dapat dijalankan, sehingga negara/pulau itu selalu bersih dari yang sakit.Kadang-kadang methode ini lebih murah daripada methode dengan vaksinasi massal. Pembinasaan hewan-hewan mati dijalankan terhadap penyakit yang sangat berbahaya, umpamanya anthrax (radang limpa),yang dijalankan biasanya pembakaran (pasal 20 ayat 3 d). Sambil menjalankan tindakan-tindakan dalam ayat (3) ini, simultan dijalankan juga tindakan-tindakan tertera ayat (2). Phase IV: Pengobatan. Ditujukan terhadap hewan yang sakit. Sejauh mungkin pengobatan ini diusahakan (pasal 20 ayat 4). Selain apa yang tersebut di atas, usaha-usaha kesehatan hewan meliputi juga pengobatan hewan secara individual. Sakitnya di sini bukan penyakit menular, tetapi seperti misalnya: luka-luka, patah tulang, kolik (masuk angin), sukar beranak dan lain-lain. Di dalam pelaksanaan usaha-usaha di atas, ada beberapa usaha yang harus tinggal di tangan Pemerintah Pusat, antara lain penolakan penyakit dan Karantina. Pasal 21. Seperti diterangkan di atas, usaha ini antara lain bertujuan menjamin kesehatan manusia dari bahaya penyakit yang berasal dari hewan. Dalam soal bahaya berasal dari bahan makanan dari ternak, pengawasan ini berturut-turut dilakukan:
a.di tempat produksi, pada waktu pemotongan;
b.pengawasan bahan makanan itu dalam keadaan segar;
c.pengawasan pengolahan makanan segar menjadi yang diawetkan; dan
d.pengawasan makanan yang telah diawetkan. Lapangan usaha ini jauh lebih luas dari pada yang dijalankan Kehewanan sampai sekarang. Hingga kini pengawasan dari fihak Kehewanan terbatas kepada bahan-bahan makanan hewani dalam keadaan segar saja. Dalam menjalankan usaha-usaha ini akan dijaga agar selalu ada pemisahan antara bahan makanan yang halal dan yang tidak halal (pasal 21 ayat (1) a, b, c, d, e). Pengawasan terhadap bahan-bahan hayati seperti pemakaian pel-pel hormon pada ayam jantan untuk mengebiri, pemakaian obat-obat pengawet bahan makanan. Pengawasan ini bertujuan menghindari akibat-akibat yang tidak diinginkan bagi kesehatan manusia, (pasal 21 ayat 1 f). Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera diatur dalam perundingan sendiri, anjing, kucing dan kera tidak termasuk ternak. Lagi pula pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera meminta kerja-sama yang erat sekali antar dokter manusia dan dokter hewan. Ini terbukti juga dari kenyataan bahwa inilah satu-satunya penyakit menular yang mengenal dua ahli yakni dokter manusia dan dokter hewan. Di samping rabies masih banyak penyakit anthropozoonosa yang meminta perhatian untuk kerja-sama yang erat itu, seperti antara lain tuberculeosis, leptospirosis, brucollosis dan lain-lain, (pasal 21 ayat 2 a). Adapun tindakan-tindakan yang diadakan mengenai kulit, bulu, tulang dan lain-lain dimaksudkan untuk memperkecil bahaya penularan untuk manusia yang mengerjakannya, juga untuk mencegah penyebaran penularan ke tempat-tempat lain. Teristimewa dalam soal anthrax, tindakan-tindakan ini perlu (pasal 21 ayat 2 b). Pasal 22. Di dalam usaha kita mengambil manfaat dari ternak ini hendaknya kita jangan lupa kepada kesejahteraan dari ternak itu sendiri. Tempat dan perkandangan, Peraturan-peraturan mengenai soal ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II. Diusahakan, agar dalam soal ini, jangan sampai tersinggung perasaan dan ketenteraman masyarakat. Sungguhpun begitu syarat-syarat harus sesuai dengan daya kemampuan rakyat, dan dijaga agar peraturan-peraturan itu jangan sampai menjadi penghalang produksi atau peningkatan reduksi, (pasal 22a). Usaha ini juga meliputi jaminan-jaminan pelakuan yang wajar dari manusia terhadap hewan sebagai seama makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengangkatan umpamanya janganlah sampai hewan itu diikat dalam posisi yang abnormal umpamanya kepala di bawah dan lain-lain. Ruangan yang terlalu sempit, ventilasi yang jelek, semua ini harus dicegah, umpamanya di-kapal-kapal pengangkut ternak. Waktu mengerjakan ternak jangan kiranya hanya prestasi yang diutamakan, tetapi perlu diatur agar jangan dipaksakan hewan itu melakukan pekerjaan di atas kemampuannya. (lihat juga penjelasan pada pasal 5). Waktu memotong, selain syarat keagamaan dijaga agar hewan itu jangan terlalu menderita. Begitu juga waktu membunuh hewan. Segala peraturan yang dicantumkan dalam pasal ini tidak mengurangi apa yang tertera dalam Undang-undang mengenai penganiayaan hewan. Pasal 23. Pemerintah sejauh mungkin akan menyediakan obat-obat yang cukup untuk kebutuhan hewan. Obat-obat yang khusus untuk pemakaian kedokteran hewan (ad usum veterinarium) diatur oleh Departemen Pertanian, sedangkan mengenai obat-obatan yang dipakai baik oleh kesehatan umum maupun oleh kehewanan, diusahakan koordinasi dan synchronisasi antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian. Obat-obat asli Indonesia diselidiki lebih lanjut berdasarkan ilmu pengetahuan dan diusahakan agar dapat dipakai untuk ternak serta mendorong industri obat-obatan Indonesia, baik dengan produksi obat-obat asli Indonesia maupun obat-obat yang dipakai di lain-lain Negara. Pasal 24. Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada peraturan-peraturan serta tindakan yang merupakan pelaksanaan Undang- undang ini maka diperlukan adanya sanksi pidana sebagai yang ditetapkan dalam pasal ini. Pasal 25. Yang dimaksud dengan "Pejabat-pejabat khusus" dalam ayat ini ialah antara lain petugas-petugas dari Direktorat Jenderal Kehewanan, petugas- petugas Pamong Pradja dan perorangan, yang menurut Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dapat diberi wewenang untuk melaksanakan penyelidikan tindak-tindak pidana tersebut pada pasal ini. Pasal 26. Cukup jelas. Mengetahui: Presidium Kabinet Ampera Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig.Jen. T.N.I. __________________________________