1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau organisasi yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.Petugas pengawas/pemantau lapangan adalah pegawai yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan retribusi dan harus dibekali dengan kemampuan yang memadai dalam pelaksanaannya.
15.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang digunakan untuk menetapkan tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.