1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
5.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum berkedudukan sebagai pemilik modal yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 3
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Manakarra adalah Perusahaan Umum Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan dan pengelolaan Air Minum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
10.Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang bertanggungjawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum serta mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Direktur Utama adalah salah satu direksi yang berwenang merumuskan dan menetapkan suatu kebijaksanaan dan program umum perusahaan atau organisasi sesuai dengan batas wewenang yang diberikan oleh KPM.
12.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Mamuju.
13.Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
14.Satuan Pengawas Intern adalah aparat pengawas intern Perumda Air Minum Tirta Manakarra yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
15.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
16.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
17.Penyertaan Modal adalah suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan dengan melakukan setoran modal ke Perumda Air Minum Tirta Manakarra.
18.Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan Kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Daerah.
19.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP merupakan pedoman dan alat kendali 4 manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
20.Tarif Air Minum selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Manakarra yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
21.Air Minum adalah air bersih sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri kesehatan yang berlaku, terkait kualitas Air Minum.
22.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.