1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan kebersihan; 6
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Tanaman Pangan, Hortikutura dan perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, sub urusan tanaman pangan, sub urusan hortikultura dan sub urusan perkebunan;
10.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan;
11.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
12.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 7
16.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B meyelenggarakan urusan pemerintah bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
18.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
19.Dinas Perhubungan Tipe C menyeleggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
20.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;