MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH MANGGARAI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAT BARAT. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAl<ILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGOARAl BARAT DAN BUPATJMANOGARAIBARAT administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Tanaman Pangan, Hortikutura dan perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang umum, perlindungan masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran;
9.Din as Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemtintahan bidang pernberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemer:intahan bidang sosial;
8.Satuan Polisi Pamong Praia Tipe A menvelengzarakan urusan pemertnt.ahan bidang ketentraman, ketertiban bidangpernerintahanurusanmenyelenggarakan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A, bidangurusan pemerintahansertapennukiman pertanahan;
6.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana pendidikan dan urusan pernerinrahan hidang kepemudaan dan olah raga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menye}enggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinae Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan Bina Marga, bina konstruksi serta urusan pemerintahan bidang perhubungan;
4.Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air dan Tata Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan cipta karya, sumber daya air dan tata ruang;
5.Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang lingkungan hidup, urusan pernerintahan bidang perumahan dan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pcrtanian sub uruean peternaknn dan kesehatan hcwan; dan
19.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tipe I3, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian.
e.Sadan Daerah, terdiri dari:
l.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi A,Tipe18. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang perpusatakan dan urusan pe.merintahan bidang kearsipan;
17.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang komunikasi dan informatika. urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahAn bidang statistik: Perpustakaan A,Tipedan
15.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Tlpe 8, rneyelenggarakan urusan pemcrintah bide.ng tcnagc kerja, urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
16.Dinas Kearsipan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pin tu; urusan BidangPemerintahanmenyelenggarakan pertanian, eub urusan tanaman pangan, sub urusan hortikultura dan sub urusan perkebunan;
11.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pernertntahan bidang pangan dan uruean pemerintahan bidang perikanan;
12.Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Tipe A, menyelengga.rakan urusan pemerintahan bidang Pariwtsata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A. ._____